Minggu, 10 Nov 2024
HukumPeristiwa

PN Yogyakarta Gelar Sidang Perkara Tipikor Pemanfaatan TKD Dengan Terdakwa Lurah Candibinangun

Yogyakarta(HR) – Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Kamis (29/08/2024). 

Sidang dengan terdakwa Sismantoro ini di buka dan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Triasnuri Herkuntanto, SH, MH dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi.

Penuntut umum yang di pimpin Lilik Hardiyanto, SH menghadirkan 4 orang saksi yaitu Lilik Sudiyono, Haris Suhartono, Agus Suwarsono alias Juska dan Robinson Saalino.

Hal tersebut diungkapkan Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan SH dalam keterangan persnya hari ini, Jumat (30/08/2024).

“Perkara tersebut berawal pada tahun 2012 pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 M2 kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang akan dimanfaatkan untuk tempat wisata dan taman rekreasi water park,” ungkapnya.

Lebih lanjut Herwatan menjelaskan, terdakwa tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai publik / appraisal dan terdakwa hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 PerGub No. 34 Tahun 2017 yang menyatakan “besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik”.

Uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh terdakwa tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) terlebih dahulu namun langsung dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa, sehingga merugikan keuangan negara cq Desa Candibinangun sebesar Rp. 9.199.267.890,-.

“Pasal yang didakwakan, Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” paparnya.

“Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungkas Herwatan.(Arifin).

 

 

 

Tags:Kejari SlemanKejari YogyakartaKejati DIYPN Tipikor Yogyakarta


Baca Juga