Kamis, 19 Sep 2024
NasionalPolitik

Sang Petahana Cabup Digoyang Isu Tak Sedap Diduga Lakukan Kampanye Terselubung, Bawaslu Sleman Apa Kabar?

Oplus_0

Sleman – Beredar video yang diduga ada unsur kampanye terselubung yang dilakukan oleh Calon Bupati Sleman dari petahana, Kustini Sri Purnomo membuat heboh kalangan masyarakat. Mereka menilai sang petahana ini makin nekad dengan menggunakan jabatannya sebagai petahana untuk kembali berkuasa.

Diduga Ia menyalahgunakan kekuasaan untuk mengondisikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk curi start kampanye terselubung.

Apa yang dilakukan sang petahana ini seakan-akan mengabaikan peringatan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) yang mewanti-wanti para ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) agar wajib netral di pilkada yang digelar di kabupaten kota di DIY yang digelar serentak pada 27 November 2024 nanti.

Dari video yang beredar di aplikasi WhatsApp, Ia berkampanye dalam kegiatan yang diadakan Dinas Pendidikan. Dalam surat undangan yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan, Ery Widaryana dengan tajuk “Studi Referensi Peningkatan Kinerja Ibu PAUD Kabupaten Sleman ke Kota Surakarta” pada Rabu 4 September 2024, sengaja digelar di Rumah Dinas Bupati Sleman.

Saat dikonfirmasi LimaSisiNews.com melalui pesan singkat, Sekretaris Dinas Pendidikan Sleman,Sri Adi Marsanto, ST, MA belum memberikan jawaban terkait agenda tersebut.

Dalam kegiatan ini, sang Petahana berorasi terkait pencalonannya dan kondisi perpolitikan di Sleman. Bahkan, Ia curhat ke peserta dengan menuding para elit partai politik di Sleman berkonspirasi menginginkan dirinya tidak bisa maju dalam kontestasi Pilkada Sleman.

“Panjenengan (Anda semua, red) yang bergerak di kampung, kelurahan, saya mau menyampaikan bahwa 2 tahun (menjabat Bupati) bagi saya kurang cukup. Karena saya masih mimpi mimpin Sleman yang sudah bagus perkembangannya,” ujarnya dikutip dari video yang beredar.

Dalam curhatannya, Ia mengaku sudah mendapat dukungan atau rekomendasi dari parpol PKS dan PKB, tapi ada yang memotongnya dari atas.

“Ada yang menginginkan ada kotak kosong. Jadi saya minta Anda semua di kalurahan masing-masing untuk menggerakkan perempuan-perempuan kalau ada bantuan apapun tidak usah dipotong-potong, lanjutkan semua program kalau cocok,” ujarnya.

Praktik manipulasi program dengan anggaran APBD yang dilakukannya ini tidak akan berhenti sampai di sini, sudah disiapkan berbagai program yang dianggap bisa memberikan dampak elektoral bagi dirinya. Baik melalui bantuan sosial (bansos), PKH, hiburan dan lain sebagainya.

Program-program itu akan disusupkan dalam kegiatan-kegiatan OPD seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Dinas Koperasi UMKM. Khusus bansos, sudah dialokasikan anggaran sebesar Rp15 miliar melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang akan diberikan pada bulan September dan Oktober ini.

Padahal, pada bulan Agustus, Bansos dari Pemerintah Pusat juga sudah disalurkan ke Masyarakat. Penyaluran kedua bansos beras 10 kg yang bakal disalurkan bulan Desember, diusulkan disalurkan bulan Oktober. Adapun penerima bansos di Kabupaten Sleman yang berjumlah 91.475 keluarga, juga masih dipertanyakan validitasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna saat dikonfirmasi enggan memberikan jawaban terkait video tersebut yang disinyalir ada dugaan kampanye terselubung dari sang petahana. 

“Coba hubungi Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sleman, Raden Yuwan Sikra,” tuturnya singkat, Kamis (05/09/2024).

Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2024 hanya diikuti dua bakal pasangan calon (paslon). Tiap pasangan ada petahana yang kembali mencalonkan diri. Dua bakal pasangan calon yang berkompetisi di Pilkada Sleman adalah calon bupati petahana, Kustini Sri Purnomo yang kembali maju menggandeng Sukamto.

Pasangan ini akan bertarung memperebutkan kursi kepala daerah melawan Mantan Sekda Sleman, Harda Kiswaya yang maju berpasangan dengan Danang Maharsa, wakil bupati petahana.

Terkait ini, Bawaslu Sleman pun mulai memetakan potensi kerawanan. Satu di antaranya, adalah potensi terjadinya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sleman, Raden Yuwan Sikra, mengatakan, Pilkada yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon menyebabkan masyarakat Sleman memiliki pilihan terbatas.

“Apalagi sifatnya head to head yang berpotensi memicu kerawanan sosial di masyarakat. Dua bacalon masih menjabat petahana juga berpotensi pelibatan ASN di wilayah Kabupaten Sleman,” kata Yuwan.

Dari jawaban tersebut tentunya belum ada ketegasan dari Bawaslu Sleman terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sang petahana.

Padahal sudah jelas dalam PKPU NO.15 Tahun 2017 , Pasal 89 menjelaskan bahwa:

(2) Bakal Calon selaku petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih.

(3) Dalam hal Bakal Calon selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Itu sudah menunjukkan bahwa ketika memang ada temuan, Bawaslu harus segera mengkaji informasi tersebut, apalagi sumbernya dari masyarakat langsung.(AR)

Tags:Bawaslu SlemanKPU DIYPemkab SlemanPemprov DIYPKPU

305|Share :

Baca Juga