Yogyakarta(HR) – Peredaran minuman keras (miras) di Yogyakarta semakin menjadi perhatian publik. Salah satu faktor yang memicu tingginya peredaran miras di kota ini adalah belum adanya regulasi atau peraturan daerah (raperda) yang secara khusus mengatur peredaran minuman keras.
Hal ini diungkapkan oleh Musthafa, seorang advokat dan praktisi hukum yang aktif mengawal isu-isu hukum di wilayah tersebut.
“Ketiadaan regulasi yang spesifik menyebabkan penegakan hukum menjadi tidak maksimal. Padahal, regulasi jelas sangat dibutuhkan untuk membatasi peredaran miras demi menjaga ketertiban umum dan kesehatan masyarakat,” jelas Mustofa dalam pers rilisnya, Rabu (25/09/2024)
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam merumuskan raperda yang tegas dan komprehensif untuk mengatur peredaran miras.
“Jika tidak ada aturan yang jelas, sulit bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi di lapangan,” tambahnya.
Pernyataan Musthafa ini sejalan dengan berbagai laporan yang menunjukkan bahwa peredaran minuman keras di Yogyakarta sering kali terjadi di luar kendali, terutama di kalangan remaja dan masyarakat umum. Tanpa adanya regulasi yang ketat, risiko penyalahgunaan miras terus meningkat dan berdampak negatif terhadap ketertiban sosial.
Saat ini, beberapa organisasi masyarakat juga telah menyuarakan desakan agar pemerintah segera merumuskan kebijakan yang jelas terkait pengendalian miras, termasuk pembatasan penjualannya di tempat-tempat tertentu.
Rencana pembuatan raperda terkait minuman keras di Yogyakarta sebenarnya sudah dibahas beberapa kali, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang konkret. Oleh karena itu, Musthafa dan berbagai elemen masyarakat berharap bahwa pemerintah daerah akan segera bergerak untuk mengisi kekosongan hukum ini.(AR)