Senin, 28 Apr 2025
HukumPolitik

Pemasangan APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Diduga Melanggar Aturan, Bawaslu Sleman Belum Lakukan Penindakan

Sleman – Barisan Alat Peraga Kampanye (APK) dari salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nampak berjajar di sepanjang taman lapangan Denggung, Sleman.

Sedangkan lokasi tersebut seperti diketahui merupakan fasilitas milik pemerintah kabupaten Sleman yang termasuk salah satu zona atau kawasan yang dilarang untuk dipasang APK.

Hal tersebut sudah ditegaskan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman nomor 500 Tahun 2024 Tentang penetapan tempat pemasangan alat peraga kampanye atau atribut kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024. 

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Provinsi DIY Drs. Mohammad Najib, M. Si, saat dikonfirmasi HarianRakjat.com, Selasa (08/10/2024).

“Dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye tentu terikat dengan tata cara dan larangan. Tata cara pemasangan tidak dibenarkan APK dipasang di pohon atau tiang PLN/ tiang telkom dan lain-lain. Pemasangan APK juga terikat ketentuan dengan sejumlah zona larangan pemasangan,” tegas Najib.

Lebih lanjut Najib menjelaskan, jika ada APK yang dipasang melanggar tata cara atau terpasang di lokasi larangan tentu hal itu merupakan pelanggaran administrasi. 

“Pelanggaran administrasi adalah pelanggaran tentang tata cara/prosedur pelaksanaan tahapan Pemilihan. Bawaslu Kabupaten/Kota akan mendata jumlah dan sebaran APK yang melanggar untuk direkomendasikan pada KPU setempat terkait pemberian sanksi,” jelasnya.

Najib menambahkan, kemudian KPU akan berkirim surat pada Paslon untuk secara mandiri melakukan pemindahan atau penertiban APK yang melanggar dari rekomendasi/temuan Bawaslu. 

“Jika atas peringatan KPU pada Paslon terhadap kesalahan pemasangan APK tidak diindahkan oleh Paslon, maka Bawaslu akan berkoordinasi dan merekomendasikan pada Satpol PP untuk melakukan penertiban,” imbuhnya.

Untuk penindakannya, Najib menuturkan dalam hal Paslon tidak melakukan tindak lanjut atas peringatan KPU atas dasar rekomendasi Bawaslu, maka Satpol PP akan melakukan penertiban dengan didampingi Bawaslu dan KPU.

Sementara itu terkait hal tersebut, dihubungi melalui telepon selulernya Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban dan penjelasan terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pemasangan APK dan sejauh ini belum ada Penindakan.(AR)

Tags:Bawaslu DIYBawaslu RIBawaslu SlemanKPU SlemanPemkab SlemanPilkada Sleman

176|Share :

Baca Juga