Sleman(HR) – Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Malioboro City akan mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Sleman hari rabu, tanggal 23 Oktober 2024 besok terkait penanganan kasus hukum inti hosmed baik pidana maupun perdata.
“Kami berharap agar para hakim yang menyidangkan perkara ini memiliki hati nurani dan harus Tegak Lurus dan berani memberikan sangsi hukum yang berat kepada para terlapor karena telah menyengsarakan para konsumen pembeli apartemen Malioboro City yang sampai saat ini belum mendapatkan legalitas kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM SRS),” tutur Edi Hardiyanto, Selasa (22/10/2024).
Ketua P3SRS Malioboro city Edi Hardiyanto menerangkan, pihaknya akan menyampaikan dukungan dan aspirasinya kepada PN Sleman.
“Harapan kami terhadap para hakim yang menyidangkan kasus Inti Hosmed agar benar – benar tegak lurus jangan sampai hukum di tumpulkan oleh sebuah negosiasi dan lobby dibawah meja. Korban sudah banyak dan berharap agar pihak Inti Hosmed harus di berikan hukuman setimpal karena sudah menyengsarakan konsumen yang sampai saat ini belum memiliki legalitas kepemilikan yang sah,” terangnya.
Pelanggaran Hukum yang di lakukan PT Inti Hosmed adalah tanpa sepengetahuan dari masyarakat pembeli Apartemen telah menjaminkan sertifat yang diatasnya berdiri sebuah hotel dan apartemen, karena Inti Hosmed one prestasi akhirnya kepemilikan tanah yang di atasnya berdiri apartemen Malioboro City berpindah tangan menjadi milik MNC Bank sesuai risalah lelang dari KPNKN Yogyakarta no 335/42/2019.
“Kenapa kami harus mendatangi PN Sleman, karena kami ingin menitipkan amanah mulia penanganan kasus mafia berkedok pengembang ini ke para hakim sebagai wakil Tuhan di dunia untuk bertindak adil dan benar-benar tegak lurus dalam memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama,” tutur Edi Hardiyanto.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, sampai saat ini banyak penyimpangan yang dilakukan oleh Inti hosmed, selain mengagunkan sertfikat induk apartemen Malioboro City, pengembang Inti Hosmed juga tidak melakukan serahterima unit kepada sebagian pembeli yang sudah melunasi kewajibannya selama bertahun-tahun. Bahkan juga masih menuntut denda yang nilainya fantastis mencapai ratusan juta kepada pembeli tersebut.
Saat ini, sudah ada 6 Laporan Polisi terkait apartemen Malioboro City yang sudah di tangani oleh Polda DIY, dan informasi terakhir perkara tersebut sedang di tangani oleh pihak Polda DIY yang sudah 3 Laporan tersebut.
Pertama sudah sampai ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan sedang diperiksa kelengkapan administrasinya semoga bisa segera P21. Sedangkan 3 Laporan Polisi sisanya, sudah masuk tahap penyelidikan dan seharusnya sudah sangat mudah untuk segera ditetapkan tersangkanya karena semua barang bukti dan saksi sudah lengkap.
“Kami yakin, Kejati DIY akan bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam.menangani kasus PT Inti Hosmed,” kata Budijono selaku sekretaris P3SRS spartemen Malioboro City.
PT Inti Hosmed selaku Developer saat ini legalitasnya sudah di blokir oleh Ditjen AHU Kemenkumham atas permintaan dari KPP Sleman karena yang bersangkut masih menunggak pajak dalam jumlah besar yang sampai saat ini belum di bayarkan ke negara.
Di samping itu Perjanjian Perdamaian (Homologasi) PT inti Hosmed dengan pata penggugatnya sudah berakhir tanggal 24 September 2024 kemarin dan sampai saat ini belum ada satupun kesepakatan dalam homologasi tersebut yang menjadi kewajiban PT Inti Hosmed dilaksanana.
Perjanjian Perdamaian tersebut hanya sebagai cara untuk mengulur waktu dan tidak ada itikad baik dari Pengembang untuk menyelesaikan.
“PN Sleman tentunya harus jeli dalam melihat kasus ini dan kami mewakili para korban Inti Hosmed berharap aparat hukum untuk bekerja secara profesional, tegas dan jangan sampai ada permainan di bawah meja apalagi negosiasi untuk melemahkan kasus ini. PN harus memberikan pengayoman,perlindungan hukum serta penegakkan hukum yang adil,” Imbuh Edi.
“Kami selaku korban berhak mendapatkan Perlindungan Konsumen Yaitu Asas manfaat, Asas keadilan,Asas Keseimbangan, Asas keamanan dan keselamatan konsumen, serta Asas Kepastian Hukum. Kami mohon PN Sleman akan mendengarkan dan menindaklanjuti suara aspirasi kami para masyarakat yang selama ini dijadikan korban dari inti hosmed. Kami akan akan datang, baik – baik berharap Ketua PN Sleman bersedia menemui kami untuk menyuarakan kepada PN Sleman di mana para hakim terhormat yang sudah di sumpah harus benar – benar menegakkan keadilan secara tegak lurus,” lanjutnya.
Setelah aksi PN Sleman, P3SRS akan kembali mendatangi Pemkab Sleman untuk menagih janji Pemkab Sleman terkait proses Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Jangan sampai penerbitan SLF di hambat baik dari bagian hukum maupun pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena ini ranah dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) secara teknis atau konstruksi dan semua persyaratan teknis dan adminstrasi yang di minta oleh DPUPKP Pemkab Sleman sudah di penuhi oleh MNC Bank selaku pemilik sah secara hukum atas tanah dan bangunan apartemen Malioboro City yang berdiri di atasnya, hanya tinggal butir 13 perayaratan administrasi yang berbunyi harus malampirkan surat kuasa dari Inti Hosmed, sangat dipaksakan dan mengada-ada, dan secara tegas kami tolak karena permintaan tersebut cacat hukum,” Budijono menambahkan.
P3SRS berharap proses hukum inti hosmed jangan justru menghambat proses perijinan SLF. Menurut Informasi dari Kementerian PUPR bahwa SLF adalah perijinan produk Pemkab yang melekat pada bangunan dan hanya bisa diurus oleh pemilik sah atau pihak yang di beri kuasa oleh pemilik.
SLF juga tidak ada sangkut pautnya dengan proses hukum karena SLF bukan produk hukum dari pengadilan. Seharusnya DPUPKP Pemkab Sleman segera menerbitkan SLF dulu hingga proses pertelaan bisa dilanjutkan. Kami akan segera bersurat resmi ke kementerian BPN dan sekaligus menghadap Dirjen 7 Kementrian ATR BPN, supaya turut serta mengawal proses ini sampai penerbitan sertifikat SHM SRS, papar Edi Hardiyanto ketua P3SRS apartemen Malioboro City.
Kasus malioboro city ini memiliki suatu kekhususan permasalahan sehingga harus di tangani dengan kebijakan bukan dengan suatu aturan yang baku karena akan menimbulkan kegaduhan dan hambatan dalam proses penerbitan SHM SRS nantinya.
Saat ini pemerintah seharusnya mempermudah jangan justru membuat aturan – aturan yang terkesan menghambat proses SLF dikeluarkan padahal sudah sesuai dengan syarat teknis yang ada di lapangan.
“Kami juga akan lakukan Aksi besar besaran di Patung Kuda Jakarta Pusat di moment hari sumpah pemuda 28 Oktober 2024 terkait permasalahan ini, proses panjang sudah kami lalui, disini masyarakat mengharapkan segera adanya kepastian legalitas kepemilikan,” pungkas Edi.(AR)