Kamis, 14 Nov 2024
HukumPeristiwa

Diduga Korupsi Iuran Warga Untuk Prona, Lurah Natah: Kami tidak Punya Copian Data, Semua Sudah di Kejari Gunungkidul

oppo_2

Gunungkidul(HR) – Perwakilan warga Natah didampingi Pos Pengaduan Rakyat (Pos-Pera) menggelar audiensi dengan Lurah Natah, di Kantor Kalurahan Natah, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan adanya penyelewengan anggaran dana Desa, Kamis (24/10/2024).

oppo_2

Berdasarkan informasi yang berkembang dari warga Natah, Wahyudi selaku Lurah/kepala Desa diduga telah melakukan penyelewengan anggaran dana Desa dan ada dugaan melakukan korupsi terkait iuran dana pengurusan sertifikat tanah melalui program nasional (Prona) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

“Semua kegiatan sebenarnya sudah dikoordinasikan. Hanya saja kita tidak sebutkan. Untuk pembangunan Dam, belum pernah kami menyebut akan bendung kali besar. Perencanaan kami tertulis ketahanan pangan untuk irigasi,” tutur Wahyudi.

Perihal iuran warga untuk Prona, Wahyudi menyebut dari total Rp 372.500,- itu, pihak Kalurahan hanya menerima dari Padukuhan sebesar Rp 172.500,00, sedangkan sisanya semua yang mengurusi ada di masing – masing Kepala Dukuh.

Wahyudi juga mengatakan untuk semua data perihal kepengurusan Prona, semua data sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.

“Untuk data, di Kalurahan kami tidak punya karena semua data sudah kami serahkan ke Kejari Gunungkidul untuk ditindaklanjuti. Sedangkan soal pengisian kekosongan pada perangkat/pegawai Kalurahan, kami sudah melalui aturan – aturan dengan Kalurahan membuat panitia, persetujuan bupati dan camat. Pada saat itu kita juga umumkan dan sosialisasikan ke warga dengan panitia ,akan tetapi yang mendaftar hanya keponakan dan istri lurah.,” kata Wahyudi.

Pada pemberitaan sebelumnya juga sudah oleh warga bahwa Wahyudi selaku lurah Natah telah merekayasa proses pemilihan pegawai/perangkat Kalurahan sehingga hanya kerabat Lurah yang lolos.

Sementara itu, Koordinator Pos-Pera, Dani Eko Wiyono menyebut, ada banyak kejanggalan dan tidak meyakinkan dari bantahan yang disampaikan Lurah Natah tersebut. Pihak Kalurahan tidak punya copian data terkait persoalan Prona/PTSL, dengan alasan data ada di Kejaksaan.

“Secara prosedural proses pemilihan perangkat Kalurahan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Dani.

“Anehnya lagi kok bisa Kalurahan tidak punya copian data terkait iuran warga soal program Prona/PTSL, ini ada yang janggal,” lanjutnya.

Namun ketika di klarifikasikan ke Kejari Gunungkidul saat sesi audiensi dengan instansi terkait, Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sedhy Pradana Putra, SH mengungkapkan bahwa tidak ada barang bukti yang diserahkan ke Kejari oleh Kalurahan Natah. Kejari tidak pernah meminta bukti aslinya. Kejari hanya melakukan klarifikasi dan pemetaan. Adapun data yang diambil hanya foto copy saja.

“Kami hanya minta dokumen dari Padukuhan,” mereka hanya memberikan fotocopy data pengembalian sisa pelunasan dana warga Natah. Kejari hanya melakukan klarifikasi dan pemetaan. Adapun data yang diambil hanya foto copy saja,” ungkap Sendhy.

Warga menilai selama ini tidak ada transparansi pihak Kalurahan Natah .Warga Natah hanya menginginkan adanya transparansi informasi dan tidak ada unsur Nepotisme atau sistem Dynasti dalam pemerintah Kalurahan Natah.

Sedangkan laporan ke Polresta Gunungkidul terkait adanya dugaan Wahyudi (Lurah) sudah bersikap arogan dengan mencaci maki salah satu ketua RT (Yitno), Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini,S.I.K,M.Si., mengatakan dugaan tersebut masih dalam proses pengumpulan barang bukti. 

Dani menegaskan, jika Aparat Penegak Hukum (APH) di Gunungkidul dan Pemda Gunungkidul tidak segera memproses sesuai dengan arahan hukum demi kebaikan bersama maka Dani bersama Pos-Pera serta warga akan melakukan aksi di Gunungkidul guna melawan ketidak benaran yang ada di Gunungkidul tapi hanya dibiarkan saja.

Warga berharap persoalan ini segera dituntaskan dan kalau memang Lurah Natah terbukti bersalah warga meminta agar ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.(AR/BWO)

 

 

Tags:Irda GunungkidulKalurahan NatahKejari GunungkidulPolresta Gunungkidul

1029|Share :

Baca Juga