Sleman(HR) – Bawaslu Kabupaten Sleman telah mengawasi pelaksanaan debat publik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 secara akuntabel dan professional.
Bawaslu Kabupaten Sleman juga responsif terhadap masukan dari berbagai pihak demi terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang luber, jurdil, beritegritas dan bermartabat.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menanggapi surat keberatan yang disampaikan Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1 Kusuka (Kustini-Sukamto) beberapa waktu lalu.
“Tentu kami mengapresiasi masukan yang disampaikan oleh Tim Pemenangan Kusuka kepada Bawaslu Kabupaten Sleman. Kami juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi Tim Pemenangan Kusuka dalam turut serta mengawal penyelenggaraan tahapan kampanye dengan metode debat publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024,” kata Arjuna dalam siaran persnya, Jumat (15/11/2024).
Terkait dengan pelaksanaan debat publik, jelas Arjuna, secara teknis diatur dalam Pasal 19 s/d Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Ketentuan-ketentuan tersebut secara garis besar mengatur bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penyelenggaraan debat publik, mulai dari teknis lokasi debat publik di lembaga penyiaran, moderator debat publik, materi debat publik, hingga partisipan sebagai terundang.
Dalam memfasilitasi penyelenggaraan debat publik, lanjutnya, sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 halaman 8 dan 9 diatur bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu, paslon, dan/atau tim kampanye. KPU di daerah juga diminta untuk menyosialisasikan hal-hal yang dianggap penting, seperti desain acara, undangan, keamanan, dan tata tertib selama acara berlangsung.
Sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 halaman 14 juga diatur bahwa tata tertib selama pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar paslon, peserta debat dan pihak yang diundang dilarang membawa atribut kampanye paslon, meneriakkan yel-yel/slogan pada saat debat berlangsung, membuat kegaduhan, dan dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat paslon lain.
“Bahwa mengacu pada uraian ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan debat publik secara teknis pengelolaan forum debat sepenuhnya merupakan kewenangan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, dalam pengawasan debat publik beberapa waktu lalu, sejak awal Bawaslu Kabupaten Sleman telah memberikan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Sleman, kedua paslon, dan pihak TVRI tertanggal 27 Oktober 2024.
Intinya, Bawaslu meminta kepada para pihak terkait untuk mentaati seluruh ketentuan atau aturan pelaksanaan debat publik yang berlaku.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sleman pada pelaksanaan debat publik putaran kedua pada tanggal 3 November 2024, sambungnya, didapati sejumlah Tim Pendukung Paslon Nomor Urut 2 yang memakai rompi berwarna hitam bertuliskan identitas paslon, namun sebelum acara debat dimulai seluruh Tim Pendukung Paslon Nomor Urut 2 tersebut telah membalikkan rompi mereka sehingga identitas paslon tidak lagi terlihat.
“Bahwa selama pelaksanaan debat publik putaran kedua berlangsung, Bawaslu Kabupaten Sleman tidak menerima keberatan terkait teknis penyelenggaraan dari Tim Pemenangan Kusuka,” ujar Yuwan.
Bawaslu Kabupaten Sleman, kata Yuwan, juga telah mengikuti rapat koordinasi persiapan pelaksanaan debat publik putaran ketiga di kantor KPU Kabupaten Sleman pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 yang juga dihadiri LO Tim Kampanye Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Sleman kembali mengingatkan kepada KPU Kabupaten Sleman agar dapat memfasilitasi pelaksanaan debat publik putaran ketiga sesuai ketentuan yang berlaku serta kepada masing-masing tim kampanye dan pendukung agar dapat mematuhi tata tertib selama pelaksanaan debat publik berlangsung.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Sleman juga telah memberikan surat saran perbaikan nomor 337/PM.00.02/K.YO-04/11/2024 kepada KPU Kabupaten Sleman sebelum pelaksanaan debat putaran ketiga tertanggal 11 November 2024.
Intinya, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Sleman untuk memastikan fasilitasi debat publik sesuai dengan rundown atau mekanisme, tata cara, dan prosedur yang telah disepakati bersama antara KPU Kabupaten Sleman dengan pihak TVRI. Dalam pelaksanaan debat publik, KPU Kabupaten Sleman juga harus memastikan perlakuan yang adil dan setara pada semua paslon.
“Bawaslu meminta KPU Kabupaten Sleman selalu berkoordinasi dengan pihak TVRI Yogyakarta sebagai tempat pelaksanaan debat publik guna memastikan debat publik berlangsung dalam suasana yang tertib dan kondusif sesuai tata tertib yang telah ditentukan dan nyaman bagi semua pihak,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan debat publik putaran ketiga, tambah Yuwan, terutama setelah segmen ketiga berakhir, Bawaslu Kabupaten Sleman telah menerima informasi dari pendukung Paslon Kusuka perihal adanya pendukung Paslon Nomor Urut 2 yang memakai kaos bertuliskan “02” di lengan kiri.
Seketika itu juga, Bawaslu Kabupaten Sleman menyampaikan informasi tersebut kepada KPU Kabupaten Sleman sebagai saran perbaikan untuk dapat segera ditindaklanjuti.
“Setelah segmen keempat debat publik berakhir, Ketua KPU Kabupaten Sleman telah menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Sleman dengan mendatangi pendukung Paslon Nomor Urut 2 untuk menutupi tulisan “02” yang berada di lengan kiri dengan cara memakai jaket,” papar Yuwan.
Terkait proses screening tamu undangan, sambungnya, termasuk pendukung tim paslon yang memasuki ruangan debat publik sepenuhnya merupakan kewenangan KPU Kabupaten Sleman sebagai fasilitator teknis pelaksanaan debat.
“Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Sleman telah melakukan tugas mengawasi teknis pelaksanaan debat publik seoptimal mungkin dan menyampaikan saran perbaikan sebagai bagian dari proses pengawasan melalui upaya pencegahan kepada KPU Kabupaten Sleman untuk ditindaklanjuti.”pungkasnya. (AR)