Senin, 23 Des 2024
NasionalPolitik

Gelar Aksi di Bawaslu Sleman, ARPI Menilai Ada Kejanggalan Dalam Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Pilkada

Oplus_0

Sleman(HR) – Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) menggelar aksi Teatrikal dan orasi di depan halaman Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Kamis (21/11/2024).

Aksi ini digelar karena ada indikasi dugaan bahwa Bawaslu Sleman tidak Netral dan terkesan setengah – setengah dalam menyelesaikan beberapa kasus dugaan pelanggaran Pilkada Sleman 2024.

“Kami menggelar aksi ini tidak memihak siapapun dan tidak ada hubungannya dengan pasangan calon manapun. Kami meminta agar Bawaslu Sleman Netral dan bersikap adil dalam menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran Pilkada,” ungkap Dani Eko Wiyono koordinator ARPI, Jumat (22/11/2024).

Menurutnya ada kejanggalan dalam penyelesaian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Paslon Bupati/wakil Bupati Sleman.

Salah satu diantaranya calon wakil Bupati Sleman nomor urut 1 diduga telah melakukan pelanggaran dalam kampanye pilkada Sleman 2024. Ia diduga membagikan sejumlah uang kepada warga saat melakukan kampanye di Dusun Tumut, Kapanewon Moyudan, Minggu (13/10/2024).

Hal tersebut melanggar :

UU No 10 Tahun 2016 pasal 73 ayat 1 yang menyebutkan: Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. Pasal ini bs dilekatkan dengan sanksi di pasal pidana 187A ayat 1 yang berbunyi menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.

Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliyar.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 3 Bahwa Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan :

Laporan; atau Temuan.

PERLU KLARIFIKASI

“Dalam kasus tersebut Bawaslu Sleman tidak menerbitkan rekomendasi ke KPUD setelah proses hukum sesuai pasal 187 A ayat 1 

1.Kenapa Kegiatan oleh Cawabup diatas Bawaslu Sleman tidak menerbitkan Rekomendasi ke KPUD setelah lakukan Proses Hukum sesuai Pasal 187A ayat 1?

2.Mohon jelaskan mendasari UU atau peraturan yang mana sehingga hal diatas tidak dilakukan oleh Bawaslu,” papar Dani.

Sumber : https://harianrakjat.com/politik/diduga-terlibat-money-politics-salah-satu-cawabup-sleman-terancam-diskualifikasi/ 

Referensi daerah lain : https://radarbromo.jawapos.com/politik/1005332701/dua-bukti-memenuhi-bawaslu-teruskan-politik-uang-di-pulau-gili-probolinggo-ke-kepolisian-untuk-diproses-hukum 

Kemudian, lanjut Dani, pada kasus mantan Ketua KPU Sleman yang diduga libatkan Anak – anak dalam kegiatan kampanye Paslon 01, Bawaslu Sleman harus rekom ke KPAI.

“Di UU Pemilihan ini memang tidak diatur terkait larangan untuk pelibatan anak. Namun, hal tersebut bisa dikenakan sanksi perundang-undangan lain terkait perlindungan anak,” lanjutnya.

PERLU KLARIFIKASI

1.Kenapa Kegiatan oleh tim  sukses iatas Bawaslu Sleman tidak menerbitkan Rekomendasi ke KPAI padahal jelas dalam Foto itu si anak memegang APK ?

2.Mohon jelaskan mendasari UU atau peraturan yang mana sehingga hal diatas tidak dilakukan oleh Bawaslu !

Sumber : https://harianrakjat.com/politik/mantan-ketua-kpu-sleman-diduga-libatkan-anak-anak-dalam-kegiatan-kampanye-paslon-01-bawaslu-sleman-harus-rekom-ke-kpai/ 

Referensi daerah lain : https://regional.kompas.com/read/2024/10/13/180251078/camat-ngumpet-di-kolong-meja-usai-ketahuan-bawa-apk-paslon-kasusnya-naik 

Kemudian, Dani menambahkan, pembagian sabun cuci tangan yang dibagikan ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sleman dilabeli stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman 12 September 2024 di Dusun Jogokerten Trimulyo.

Hal tersebut melanggar :

1.UU No 10 Tahun 2016 Pasal (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

2.Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 3 Bahwa Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan :

Laporan; atau Temuan.

Dalam UU No 10 Tahun 2016 pasal 42 ayat 2 Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan.

Dalam UU No 1 Tahun 2015 pasal 1 ayat 4 Calon Bupati dan Calon Walikota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

PERLU KLARIFIKASI

1.Kenapa Kegiatan Pembagian Sabun cuci tangan oleh ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sleman Bawaslu Sleman hanya menerbitkan Rekomendasi ke BKN tidak lakukan Proses Hukum sesuai Pasal 188 UU No 1 Tahun 2015 ?

2.Mohon jelaskan mendasari UU atau peraturan yang mana sehingga hal diatas tidak dilakukan oleh Bawaslu !

Sumber : https://ketik.co.id/berita/oknum-asn-dinkes-sleman-bagi-bagi-sabun-berstiker-cabup-bawaslu-bertindak 

Referensi Daerah Lain : 

https://www.beritaterbit.com/tim-gakkumdu-bawaslu-bone-polisikan-oknum-lurah-dan-kades 

https://regional.kompas.com/read/2024/10/13/180251078/camat-ngumpet-di-kolong-meja-usai-ketahuan-bawa-apk-paslon-kasusnya-naik 

Lainya pada saat acara yang digelar oleh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Sleman yang dihadiri salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati itu juga hadir beberapa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

1.Pertemuan MWC NU Sleman hari Kamis (3/10) yang lalu yang digelar mulai Jam 21.30 Wib dengan peserta kurang lebih sekitar 100 orang di Restoran Berandang, Sleman beberapa waktu yang lalu, disitu juga nampak Cabup petahana dan dua orang pegawai ASN dari kementerian agama Sleman.

2.Kemudian pada acara pelantikan pengurus MWC NU Kapanewon Turi periode 2024-2029 (12/10) yang digelar di Pendopo Pulesari Wonokerto, Turi, Sleman selain dihadiri Kepala kantor kementerian agama (kemenag) Sleman, dihadiri pula Cabup petahana Kustini Sri Purnomo. 

Hal tersebut melanggar :

1.UU No 10 Tahun 2016 Pasal (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

2.Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 3 Bahwa Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan: Laporan; atau Temuan.

PERLU KLARIFIKASI

1.Kenapa Kegiatan oleh ASN dari Kemenag diatas Bawaslu Sleman tidak menerbitkan Rekomendasi ke BKN serta tidak lakukan Proses Hukum sesuai Pasal 188 UU No 1 Tahun 2015 ?

2.Mohon jelaskan mendasari UU atau peraturan yang mana sehingga hal diatas tidak dilakukan oleh Bawaslu !

Sumber : https://harianrakjat.com/politik/netralitas-asn-di-sleman-dipertanyakan-kepala-kantor-kemenag-sleman-bantah-dugaan-keterlibatannya-dalam-kampanye/ 

Referensi kejadian lain :

https://www.detik.com/jogja/pilkada/d-7586679/4-lurah-diadukan-ke-bawaslu-sleman-gegara-foto-bersama-paslon 

https://jogja.antaranews.com/berita/722241/bawaslu-sleman-periksa-camat-dan-lurah-terkait-pelanggaran-netralitas-pilkada

Selanjutnya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman berulah dan ini kali kedua Ia diduga ikut hadir dan mendampingi salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Sleman dalam kegiatan pertemuan rutin ibu-ibu di Dukuh Plumbon Rt. 5 dan Rt 6, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman pada hari Minggu legi (06/10/2024).

Hal tersebut melanggar :

1.UU No 10 Tahun 2016 Pasal (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

2.Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 3 Bahwa Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan : Laporan; atau Temuan.

PERLU KLARIFIKASI

1.Kenapa Kegiatan oleh ASN dari Dinkes diatas Bawaslu Sleman tidak menerbitkan Rekomendasi ke BKN serta tidak lakukan Proses Hukum sesuai Pasal 188 UU No 1 Tahun 2015 ?

2.Mohon jelaskan mendasari UU atau peraturan yang mana sehingga hal diatas tidak dilakukan oleh Bawaslu !

Sumber : https://harianrakjat.com/nasional/lagi-lagi-oknum-asn-dinas-kesehatan-sleman-diduga-kembali-lakukan-pelanggaran-terkait-netralitasnya/ 

Pengukuhan Dewan masjid Tanggal 16 September 2024 di Rumdin Bupati diwarnai kampanye Pilkada 2024 oleh Bupati.

Hal tersebut melanggar :

UU No 10 Tahun 2016 Pasal 71 (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 3 Bahwa Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan : Laporan; atau Temuan.

Pasal 30 UU No 10 tahun 2016 Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah : mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi proses dan penetapan calon serta menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.

PERLU KLARIFIKASI

1.Kenapa Kegiatan Pengukuhan Dewan masjid Tanggal 16 September 2024 di Rumdin Bupati diwarnai kampanye Pilkada 2024 oleh Bupati, tidak dijadikan Temuan oleh Bawaslu Sleman ?

2.Kenapa Bawaslu Sleman tidak Proses Hukum sesuai Pasal 188 UU No 1 Tahun 2015?

3.Sudahkah Bawaslu Sleman melakukan Pemanggilan guna Klarifikasi kepada semua Pihak terutama Bupati dalam hal ini?

4.Kenapa Bawaslu tidak menerbitkan Rekomendasi Temuan ke KPUD Sleman ?

5.Mohon jelaskan mendasari UU atau peraturan yang mana sehingga keempat point diatas tidak dilakukan oleh Bawaslu !

Sumber : https://harianrakjat.com/nasional/digoyang-isu-tak-sedap-cabup-petahana-terus-melenggang-ini-jawaban-bawaslu-sleman/

Untuk itu ARPI minta Bawaslu tegas dan netral dalam penyelesaian dugaan pelanggaran tersebut. 

“Kami minta Bawaslu Sleman segera menuntaskan kejanggalan – kejanggalan tersebut. Masih ada lagi beberapa kasus yang menurut kami janggal dalam penyelesaiannya,” kata Dani.

Senada, Feldynata Kusuma salah satu orator dalam aksi tersebut juga meminta Bawaslu tegas dan menjaga netralitasnya.

“Kami minta Bawaslu bekerja dengan hati nurani, kalau anda tidak netral berarti andalah pemicu konflik. Bawaslu harus tegas dan Netral, jangan berpihak,” tandasnya.

Sementara Antonius Hery Purwito, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sleman mengapresiasi apa yang di sampaikan ARPI dalam aksinya.

“Saya mengapresiasi apa yang rekan – rekan suarakan. Semuanya adalah tanggung jawab kita proses demokratisasi di Sleman. Terkait aspirasi yang telah disampaikan, Bawaslu bergerak sesuai dengan regulasi. Kita memaparkan apa yang sudah kita kerjakan melalui media. Sekali lagi semuanya berdasarkan regulasi sesuai dengan apa yang menjadi ranah bawaslu,” pungkasnya.(AR)

Tags:Bawaslu RIBawaslu SlemanPilkada Sleman 2024


Baca Juga