Sleman(HR) – Penyelesaian kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman terus digas oleh Kejaksaan Negeri Sleman. Seperti yang disampaikan Kajati DIY Ahelya Abustam, S.H., M.H., kemarin (09/12) saat menggelar jumpa pers dalam rangka hari anti korupsi sedunia dan penyampaian capaian Kinerja Tindak Pidana Khusus Kejati DIY tahun 2024.
Kajati DIY menyampaikan, setelah Pilkada, pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman akan dikebut oleh Kejari Sleman.
Berdasarkan informasi yang beredar, selain saksi baru dari kementerian pariwisata, ada dua saksi baru lagi dari Politisi/partai. Informasi yang didapat awak media, mantan Bupati Sleman, SP dan putra mahkota (RA) akan dipanggil oleh Kejari Sleman.
Terkait pemanggilan mantan Bupati Sleman SP dan putra mahkota ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan saat dikonfirmasi HarianRakjat.com, Selasa (10/12/2024).
“Mantan Bupati Sleman (SP) dipanggil untuk menghadap besok pagi, sedangkan anaknya (RA) besok lusa,” tuturnya.
Berdasarkan SK Bupati Sleman nomor 84.10/kep.KDH/A/2020 tentang petunjuk pelaksanaan hibah pariwisata Sleman, SP bertanggung jawab dalam penyaluran dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.
Herwatan menjelaskan pemanggilan SP dan RA terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata tersebut masih sebatas sebagai saksi.
“Ya pemanggilan mereka sebatas untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” jelasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Kasi Pidsus Kejari Sleman belum memberikan keterangan resminya saat dikonfirmasi HarianRakjat.com.
Dalam pemeriksaan saksi-saksi kali ini, ada 3 saksi baru yang dipanggil oleh Kejari Sleman terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman.(AR)