Minggu, 22 Des 2024
EkonomiNasional

Arogansi GM PT IGP Tempel, Perwakilan KSBSI DIY Dibentak dan Diusir Terkait PHK Sepihak Oleh Manajemen Perusahaan

Oplus_0

Sleman(HR) – Puluhan karyawan PT IGP Tempel, Kabupaten Sleman melakukan aksi mogok kerja lantaran perusahaan melakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kemarin, Jumat (21/12/2024).

Hal tersebut diungkapkan Feldynata Kusuma salah satu perwakilan dari pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bahkan dalam aksi tersebut perwakilan dari serikat buruh (SBSI) mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Dengan sikap arogansi nya, General Manager (GM) PT. IGP Tempel mengusir Feldynata yang notabene wakil dari serikat buruh.

“Ini sudah tidak beres, kami memperjuangkan hak karyawan PT IGP, saya sebagai pengurus KSBSI DIY justru malah diusir dan diperlakukan tidak adil. GM PT IGP sangat arogan. Informasi dari salah satu karyawannya malam GM ini karaoke dan party dengan HRD kok paginya pecat karyawan,” ungkap Feldynata.

Adapun kronologi awal aksi mogok kerja karyawan PT IGP Tempel ini adalah sebagai berikut; 

1. Pengurus Serikat KSBSI DIY (saya Sekretaris wilayah KSBSI DIY) menerima laporan anggotanya di PT.IGP Tempel terkait 90 org karyawan yang akan diputus kontraknya, yang pemberitahuan nya H-1 putus kontrak. Seharusnya H-7 berdasarkan UU No.13 Tahun 2003

“Lalu anggota KSBSI DIY saya perintahkan untuk Bipartid dengan PT.IGP, lalu diadakan Bipartid jam 10 pagi tanpa didampingi saya (KSBSI). Namun yang terjadi tidak ada kesepakatan antara PT.IGP Tempel dengan karyawan,” papar Feldy.

Kesepakatan tersebut antara lain:

a. Dari 90 orang, ada 37 yang tidak diperpanjang kontraknya dan ada anggota KSBSI DIY yang membuat karyawan lain tidak terima.

b. Konpensasi untuk 37 yang tidak diperpanjang kontrak tersebut tidak ada kepastian dari manajemen.

2. ⁠Setelah makan siang ada inisiasi mogok kerja seluruh karyawan PT.IGP atas keprihatinan 37 teman mereka yang tidak diperpanjang kontraknya dan belum ada kesepakatan antara karyawan dan pihak Manajemen PT.IGP.

3. ⁠Seluruh Karyawan PT. IGP mau melakukan diskusi dengan pihak manajemen namun minta didampingi sekwil KSBSI DIY dan akhirnya terjadilah arogansi dengan diusirnya Sekwil KSBSI DIY oleh GM PT. IGP bernama Oscar Mulia Siringo Ringo karena dianggap bukan karyawan PT.IGP. 

“Namun sudah saya jelaskan, saya pengurus serikat yang menengahi sengketa ini. Tidak adanya kesepakatan karyawan dan PT.IGP dalam Bipartid dengan mengguna unsur TNI, Kepolisian dan Satpam, padahal saya memperjuangkan nasib anggota saya yang diputus kontraknya sepihak oleh PT.IGP,” ujarnya.

4. ⁠Karyawan atau anggota serikat pekerja yang di-PHK memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Menurut UU No. 21 Tahun 2000, mereka berhak meminta bantuan dari serikat pekerja untuk menyelesaikan sengketa PHK. Selain itu, Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 melarang PHK terhadap pengurus serikat pekerja tanpa alasan yang sah. Karyawan juga berhak atas pesangon dan perlindungan dari tindakan diskriminatif terkait keanggotaan serikat. Perlindungan ini menjamin hak pekerja untuk berserikat dan memperjuangkan kepentingan mereka.

Sementara itu terpisah, ketua KSBSI DIY Dani Eko Wiyono mengatakan, sikap arogansi yang dilakukan oleh GM PT IGP Tempel tersebut sangat tidak baik dengan mengusir perwakilan dari KSBSI tersebut.

“Sangat disayangkan sikap arogansi yang ditunjukkan oleh GM PT IGP itu dan itu sangat tidak baik. Seharusnya GM PT IGP tersebar memberi tamu dengan baik, bukan justru sebaliknya apapun itu alasannya,” kata Dani.

“Seharusnya GM ini tidak arogan seperti itu. Sangat disayangkan manajemen memberi tahukan kekaryawan mendadak dan terkesan sepihak terkait PHK tersebut,” lanjutnya.

Dani juga menegaskan, KSBSI DIY akan melaporkan perlakuan GM PT IGP Tempel tersebut ke Dinas terkait.

“Langkah kami selanjutnya, kami akan melaporkan sikap arogansi GM PT. IGP Tempel tersebut ke Dinas terkait,” tandasnya.

“Kita bongkar dugaan potensi kerterlibatan oknum dinas, oknum serikat, oknum TNI, oknum Polisi, oknum pamong desa yang terlibat memback up PT. IGP Tempel,” pungkas Dani.(AR)

Tags:Disnaker SlemanDPRD Kabupaten SlemanPemkab SlemanPT IGP Tempel

746|Share :

Baca Juga