Senin, 23 Jun 2025
Hukum

Karena Kelalaian Jaksa Dalam Menerapkan UU, Kelima Terdakwa Politik Uang Minggir Divonis Masing – masing 1 Tahun Percobaan

Oplus_0

Sleman(HR) – Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan kelima Terdakwa dalam kasus money politics di Minggir, dengan vonis hukuman satu tahun masa percobaan, Selasa (24/12/2024)

Dalam persidangan, hakim juga menyebut adanya kelalaian jaksa dalam menerapkan aturan perundangan. Di perkara ini, jaksa menyampaikan baik dalam dakwaan maupun tuntutan yakni pasal 187 A ayat (2) Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020.

Semestinya, ketentuan yang digunakan adalah Pasal 187A ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 1 tahun 2015.

Sementara itu, terpisah menurut Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) Dani Eko Wiyono mengatakan jangan hanya berhenti pada kasus politik uang hari ini saja, kasus – kasus yang terjadi saat pilkada sebaiknya juga jangan hanya berhenti di Bawaslu.

“Kasus – kasus ini jangan hanya terjadi pada Kasus politik uang hari ini saja, kasihan orang – orang yang tidak bersalah. Untungnya hari ini hanya percobaan 1 tahun. Sehingga harapannya semua kasus – kasus yang terjadi berkaitan dengan politik, pilkada kemarin di Bawaslu itu harus sampai ke tingkat pengadilan agar memiliki kekuatan hukum yang tetap begitu kira – kira gambarannya,” kata Dani yang juga seorang aktivis ini. 

Jadi Dani berharap jangan cuma mandeg (berhenti) di Bawaslu, mandeg di kejaksaan yang tidak ada kejelasannya.

“Hukum itu harus betul – betul ditegakkan tidak pandang siapapun, karna hukum itu hrus bisa di akses oleh mereka – mereka yang berbeda. Jangan hanya hukum itu berpihak kepada orang atas,sedang orang yang dibawah disakiti. Hukum harus benar – benar tegak lurus tidak pandang siapapun kalau memang salah ya salah, sekalipun itu dari keluarga penguasa,” pungkasnya.(AR).

Tags:Bawaslu SlemanPemkab SlemanPengadilan Negeri SlemanPilkada Sleman 2024Sleman


Baca Juga