Senin, 23 Jun 2025
Nasional

Terkait Putusan MK tentang Penghapusan Presidential Threshold, Musthafa, SH Beri Apresiasi Untuk mahasiswa

Oplus_0

Jakarta (HR) – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan keputusan penting yang menghapuskan ketentuan presidential threshold (PT) dalam Undang-Undang Pemilu. 

Ketentuan presidential threshold yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai untuk memperoleh minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden, kini tidak berlaku lagi. 

Keputusan ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam memperbaiki sistem demokrasi Indonesia.

Musthafa, SH, seorang praktisi hukum yang juga aktif dalam advokasi pemilu, memberikan apresiasi terhadap keputusan tersebut. 

Menurutnya, keputusan MK ini memberikan ruang yang lebih luas bagi partai politik, baik besar maupun kecil, untuk mengajukan calon presiden tanpa terhambat oleh syarat ambang batas tertentu.

“Keputusan MK ini adalah kemenangan bagi demokrasi Indonesia. Dengan menghapuskan presidential threshold, sistem pemilu menjadi lebih inklusif dan memberi kesempatan bagi lebih banyak calon yang memiliki kapasitas dan elektabilitas untuk maju tanpa terbelenggu oleh syarat administratif yang tidak substansial,” ujar Musthafa.

Musthafa juga menganalisis implikasi hukum dari penghapusan presidential threshold ini. Menurutnya, perubahan ini akan mempengaruhi dinamika politik di Indonesia, dengan membuka peluang bagi lebih banyak calon yang tidak terikat dengan kekuatan politik besar. 

Hal ini, menurut Musthafa, berpotensi untuk mengurangi dominasi partai politik besar dalam proses pencalonan presiden dan memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai kecil atau koalisi yang ingin mengusung calon dari berbagai latar belakang.

Namun Ia juga mengingatkan bahwa meskipun keputusan ini positif dalam konteks demokrasi, perlu ada perhatian lebih terhadap kemungkinan fragmentasi politik yang semakin kompleks. 

“Kita harus siap untuk menghadapi kemungkinan terbentuknya lebih banyak calon presiden yang datang dari koalisi-koalisi kecil. Hal ini bisa berdampak pada stabilitas pemerintahan yang memerlukan kerjasama yang kuat antar partai setelah pemilu,” ungkapnya.

Selain itu, Musthafa juga menekankan pentingnya pembaruan sistem politik dan pemilu yang lebih adil dan transparan, guna memastikan bahwa setiap suara rakyat dapat terwakili secara efektif, tanpa terkendala oleh syarat-syarat teknis yang menghalangi partisipasi politik yang lebih luas.

Tidak lupa Musthafa juga mengapresiasi dan sangat bagga terhadap adik-adik mahasiwa (Gen Z) yang kebetulan satu almamater di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Sebagai langkah berikutnya, Musthafa berharap agar undang-undang yang mengatur tentang Pemilu segera direvisi untuk menyesuaikan dengan putusan MK ini, guna memberikan pedoman yang jelas bagi penyelenggaraan Pemilu yang lebih demokratis, adil, dan transparan.(AR).

Tags:Bawaslu RIMK RIPemilu


Baca Juga