Sleman (HR) – Tuntutan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus politik uang Pilkada Sleman 2024 akhirnya dikabulkan majelis hakim pengadi tinggi (PT) Yogyakarta. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah untuk kelima terdakwa.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan No 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang dibacakan majelis hakim PT Yogyakarta pada 6 Januari 2024 dengan hakim ketua Edi Risdianta.
Menanggapi putusan banding tersebut, praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Paslon 02 Iwan Setyawan mengatakan, bahwa hukum di Indonesia masih tajam kebawah tumpul keatas.
“Itulah hukum, kalau tidak hati-hati kepleset seperti ini. Hukum hanya tajam kebawah tumpul keatas,” ujarnya, Selasa (06/01/2024).
“Itu standartnya hukum, karena Undang-undang nya seperti itu. Beda kalau kemarin putusannya bukan percobaan, tetapi separo lebih sdikit dari tuntutan atau normalnya 2/3 dari tuntutan malah selesai dan JPU tdk akan banding,” lanjut Iwan.
Lima terdakwa dalam kasus tersebut adalah Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman. Kelimanya warga Minggir, Sleman.
Menurutnya, kalau putusan dibawah separo, jaksa harus banding, kalau putusan bebas jaksa harus kasasi.
Disinggung soal Kiskandar (eks DPO kasus politik uang Pilkada Sleman), ia mengungkapkan, apakah aparat kepolisian dalam menangani DPO itu hingga habis masanya dan dianggap Kadaluwarsa melakukan pencarian terhadap DPO ini?
“Aparat kepolisian sama sekali tidak ada upaya keras mencari si DPO ini, hanya sesuai standar saja,…. ketemu syukur tidak juga tidak apa-apa,” ungkapnya.
“Aktor dibalik itu semua kurang pinter, jadi kasihan mereka yang harus menjlni masuk penjara,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam salinan putusan itu, hakim menerima banding JPU dan mengubah putusan PN Sleman tanggal 24 Desember 2024. Sebelumnya, kelima terdakwa dijatuhi vonis 3 tahun dan denda Rp 200 juta dengan percobaan selama 1 tahun.
Dengan vonis tersebut, itu artinya tidak ada masa percobaan bagi kelima terdakwa, kelimanya harus menjalani masa tahanannya
Lantas yang masih jadi pertanyaan, akankah sang dalang (si Pemberi) dibiarkan bebas melenggang tanpa ada pengusutan siapa aktor dibalik kasus politik uang Pilkada Sleman itu?.(AR).