Minggu, 5 Okt 2025
Hukum dan Kriminal

2 Tahun Belum Ada Penetapan Tersangka, Kejari Sleman Masih Mencari Alat Bukti Terkait Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Oplus_0

Sleman (HR) – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman masih terus digenjot, meskipun terkesan lamban. Sejauh ini sudah ada 200 lebih saksi yang dipanggil, termasuk mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dan putra nya Raudi Akmal yang juga sudah menjalani pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Berdasarkan keterangan Kasi Intel Kejari Sleman Murti Ari Wibowo, SH., saat dikonfirmasi HarianRakjat.com, Rabu (08/01/2025) mengatakan bahwa tim penyidik Kejari Sleman saat ini masih terus mencari dan mengumpulkan alat bukti.

“Tim penyidik saat ini masih tetap berproses untk mencari alat bukti yang kuat untuk menentukan langkah berikutnya,” ungkapnya.

Bowo menambahkan, terkait penyidikan, kemungkinan akan ada saksi-saksi baru lagi yang akan dipanggil yang mengetahui kasus tersebut.

“Terkait adanya pemanggilan saksi baru, kemungkinan masih ada yang akan dipanggil tentunya terhadap pihak-pihak yang memang mngetahui terkait dana hibah tersebut,” imbuhnya.

Terkait adakah kemungkinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak terpenuhi alat bukti kasus hibah ini, Bowo menuturkan, saat ini penyidik masih terus berupaya untuk mengumpulkan alat bukti.

Oplus_0

Menanggapi hal tersebut, salah satu praktisi hukum di Sleman Iwan Setyawan mengatakan, saat ini sudah ditetapkan bahwa kerugian negara sebesar Rp. 10 miliar, menurutnya mau berapapun saksinya, tetap hanya 1 alat bukti saksi yang dibutuhkan.

“Kalau msh cari saksi dan alat bukti lagi,.terus targetnya apa? Ngumpulin saksi atau menyelesaikan dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang kerugiannya sudah ditetapkan 10 miliar. Karena saksi 1 orang ataupun 1000 orang, tetap hanya 1 alat bukti saksi. Sedangkan dalam suatu perkara hanya minimal 2 alat bukti sudah biss diajukan ke persidangan,” papar Iwan.

Iwan juga menekankan, Kejari Sleman tidak perlu takut dan harus tegas dalam penegakan hukum.

“Tidak perlu takut dalam penegakan hukum, kalau memang salah segera saja tentukan salahnya dan jadikan tersangka. Kalau tidak segera umumkan tidak ada tindak pidana korupsi, clear semuanya. Dan ada kepastian hukum buat smuanya,” tandasnya.

Iwan juga menegaskan dalam penanganannya, Kejari Sleman terlalu lamban dan seolah-olah mengulur-ulur waktu menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini.(AR).

Tags:Kejari SlemanKejati DIYkorupsi dana hibah pariwisata SlemanPemda SlemanSleman

172|Share :

Baca Juga