Minggu, 22 Jun 2025
HukumNasional

Penahanan Dirut PT Pueser Bumi Sejahtera, Murni Kriminal Atau Ada Dugaan Direkayasa?

Oplus_131072

Gunungkidul (HR) – Direktur Utama (Dirut) PT. Pueser Bumi  Sejahtera, Turisti Hindrya, telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Kamis (06/03/2025) terkait kasus dugaan penambangan ilegal di Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Gedangsari, Gunungkidul.

Meski sempat tak hadir dengan alasan sakit saat penggilan pertama, Turisti akhirnya menghadiri panggilan kedua Kejari Gunungkidul Kamis (06/03/2025), dan langsung dilakukan penahanan.

Sebelum ditahan dirut PT Puser Bumi Sejahtera menjalani pemeriksaan medis, dan dinyatakan cukup sehat. Selama 20 hari kedepan ia akan ditahan di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta.

Meski mengaku memiliki izin tambang, namun PT Puser Bumi Sejahtera melakukan penambangan di lokasi Tanah Kas Desa (TKD) seluas 24.185 m3, sehingga diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 506 Juta.

“Yang jadi persoalan itu, titik koordinat penambangan. TKD Sampang berada diluar wilayah lokasi tambang yang diizinkan, ” Ungkap kasi Pidsus Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana Putra saat dikonfirmasi.

Turisti dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya Dirut PT Puser Bumi Sejahtera akan dijadwalkan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Murni Kriminal Atau Ada Dugaan Rekayasa 

Terkait Penahanan Dirut PT Pueser Bumi Sejahtera, Turisti Hindriya masih menyisakan persoalan. Seperti pernah disampaikan kuasa hukum tersangka Andry Fajar Yunanto beberapa waktu yang lalu bahwa ada banyak kejanggalan saat dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan terhadap kliennya dan dianggap cacat hukum. 

Terkait ada atau tidaknya rekayasa dari penahanan Dirut PT Pueser Bumi Sejahtera Turisti Hindriya, Andry mengatakan pihaknya masih akan mengumpulkan bukti-bukti yang nanti akan dibawa ke persidangan.

“Terimakasih sudah menghubungi saya sebagai Penasehat Hukum Pak Turis,” kata Andry Fajar Yunanto saat dikonfirmasi LimaSisiNews, Jumat (07/03/2025) malam.

Pihaknya untuk sementara ini belum dapat berbicara banyak karena keterbatasan informasi.

“Untuk sementara ini saya belum dapat bicara banyak karena terbatasnya informasi, yang dapat saya sampaikan adalah:

1. Kami menghormati dan menghargai Proses Hukum yang berjalan sampai saat ini, tak terkecuali dengan Penahanan Pak Turis.

2. Untuk Dugaan Rekayasa Kasus sebagaimana yang njenengan sampaikan masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti sehingga nantinya bisa benar-benar terbukti dan hal ini akan kami buktikan nanti dalam tahap lain,

3. Saat ini kami baru fokus merumuskan pembelaan terhadap pasal² yang menjadikan pak Turis sbg Tersangka dan ditahan, tentunya pembelaan ini akan dilakukan pada saat Persidangan.Sementara itu yang dapat saya sampaikan pak,” papar Andry.

Turisti waktu itu juga pernah menyampaikan bahwa Ia pernah diajak untuk bertemu empat mata dengan oknum penyidik dari Kejari Gunungkidul di Pakuwon Mall, namun apa yang dibicarakan, Turisti masih enggan untuk mengatakannya.

Diketahui, jika terkait kasus dugaan penambangan ilegal di Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Gedangsari, sebelumnya Kejari Gunungkidul telah terlebih dulu menetapkan Lurah nonaktif Suherman sebagai tersangka pada 24 Oktober 2024 lalu.(AR)

 

Tags:Kejari GunungkidulKejati DIYkorupsiTKD Sampang

104|Share :

Baca Juga