Senin, 23 Jun 2025
NasionalPeristiwa

Diduga Sudah Meresahkan, Ratusan Warga Gruduk Kalurahan Tegaltirto Desak Lurah Segera Pecat Dukuh Sanggrahan

oppo_2

Sleman (HR) – Warga Berbah didampingi tim pendamping hukumnya, Pos Pengaduan Rakyat (Pos-Pera) gruduk Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah untuk menggelar audiensi mendesak Lurah (Kepala Desa) Tegaltirto agar segera memberhentikan Dukuh Sanggrahan, Kamis (10/04/2025). 

Aksi ini dipicu karena warga sudah merasa geram dengan sikap Dukuh Sanggrahan yang diduga arogan dan telah membuat resah warganya. 

“Kami sudah muak, sudah ada bukti bersalah, Lurah belum juga ambil tindakan tegas,” ujar salah satu orator dalam aksinya.

“Kami minta Dukuh Sanggrahan segera di pecat dari jabatannya,” lanjutnya.

Salah satu warga juga mengatakan, Dukuh Sanggrahan juga melakukan intimidasi terhadap beberapa warga bahwa jika ikut aksi demo lagi, akan dilaporkan ke aparat kepolisian.

Sementara itu Lurah Tegaltirto Sarjono menjelaskan bahwa terkait kasus Dukuh Sanggrahan, pihak Kalurahan telah membentuk tim Lima yang nantinya bekerja untuk mengumpulkan data-data bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan yang kemudian akan dirumuskan.

“Sebagai Lurah juga tidak bisa menentukan segampang itu terus melakukan pemecatan. Semua ada mekanismenya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kami sudah membentuk tim 5 yang diketuai oleh Carik, dan tim 5 ini sudah bekerja. Kita serahkan persoalan ini kepada tim 5 untuk bekerja dengan baik sehingga permasalahan ini cepat selesai,” jelasnya.

“Kami terbentur dengan regulasi, jadi tidak bisa secepat itu menyelesaikan permasalahan ini,” lanjutnya.

Warga melalui Dani Eko Wiyono mengungkapkan kekecewaannya karena kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR yang diduga dilakukan oleh Dukuh Sanggrahan tersebut sudah bergulir kurang lebih dua tahun (akhir 2023-2025) namun belum juga ada tindakan tegas dari pihak Kalurahan.

Dalam audiensi kali ini, pihak Kelurahan melalui tim 5 yang di ketua oleh Carik Kalurahan Tegaltirto memberikan estimasi waktu selesai dalam penyusunan laporan pada tanggal 14-16 April 2025 ini dan penyampaian hasil laporan akhir pada tanggal 16 April 2025.

Seperti diketahui Kepala Dukuh Sanggrahan diduga telah melakukan manipulasi data dan penyalahgunaan dana CSR sebesar Rp 100 juta yang awalnya dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan Joglo, namun sampai detik ini belum juga terealisasi (2023-2025).

Sesuai Perbup nomor 30 tahun 2022, Dukuh Sanggrahan dapat dikenakan ancaman atau sanksi berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.

“Kalau di lihat Bukti-bukti Hermawan selaku Dukuh Sanggrahan telah melanggar aturan, dan sesuai Perbup nomor 30 tahun 2022 dapat dikenakan saksi berupa pemberhentian sementara ataupun pemberhentian tetap. 

Jadi nanti kita tinggal menunggu semua dokumen dikumpulkan, namun secara garis besar saat ini Dukuh Sanggrahan telah melakukan pelanggaran,” ungkap Carik.

Selama ini sesuai keterangan warga, tidak ada itikad baik dari Dukuh Sanggrahan terhadap warga, Dukuh juga dinilai arogan. Warga tegas mendesak dan menuntut agar Dukuh Sanggrahan segera di pecat. (AR)

 

 

Tags:Aksi Berbah GelapDPRD Kabupaten SlemanKalurahan Tegaltirto BerbahKapanewon Berbahpecat Dukuh Sanggrahan BerbahPemkab SlemanPenyalahgunaan dana CSRPos-PeraSleman Sembada

890|Share :

Baca Juga