Yogyakarta (HR) – FA oknum ustadz sekaligus guru ngaji di salah satu masjid yang ada di kampung Purwodiningratan, rw 08, Ngampilan, Yogyakarta diduga telah melakukan perbuatan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap salah satu santriwatinya atau murid ngajinya sejak tahun 2022 lalu.
Berdasarkan keterangan saksi, FA dan korban adalah tetangga sama-sama tinggal di Purwo. Selain sebagai ustadz dan guru ngaji, FA juga berprofesi sebagai driver ojek online (ojol).
Salah satu saksi yang juga kerabat korban menuturkan bahwa dugaan pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan pelaku sebanyak lima kali sejak tahun 2022.
“Dari pengakuan korban, dari cerita Ibunya, kurang lebih lima kali dilakukan,” tuturnya, Jumat (16/05/2025).
Lebih lanjut Ia mengatakan awal kejadian pelaku meminta korban untuk melakukan oral dan parahnya kejadian tersebut dilakukan di dalam masjid tempat pelaku mengajar.
“Kejadian awal di tahun 2022, saat itu korban masih berusia 16 tahun dan baru kelas satu SMA. Pelaku meminta korban untuk melakukan oral di dalam masjid di lantai 2,” ujarnya.
“Kemudian yang kedua ditahun yang sama, korban diminta pelaku untuk mengembalikan buku/laptop kerumah pelaku. Pada saat itu istri pelaku sedang keluar kota, kemudian korban dipaksa masuk ke rumah dan dikunci pintunya dari dalam. Pelaku kemudian melucuti pakaian korban namun pelaku dan korban tidak melakukan hubungan badan,” lanjut saksi.
Kejadian tersebut terulang kembali di tahun 2023, karena pelaku adalah oknum ustadz, kembali korban dipancing untuk kerumah pelaku dengan dalih mengembalikan buku/laptop. Untuk kejadian yang kedua kalinya dirumah si pelaku, korban diduga disetubuhi oleh pelaku.
Setelah kejadian tersebut, korban merasa trauma dan menganggap dirinya sudah tidak berharga lagi, hingga akhirnya korban sempat ingin melakukan bunuh diri.
“Setelah itu terjadi lagi dua kali dirumahnya dengan modus yang sama,” ungkapnya.
Saat itu pelaku juga sempat menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa pelaku bisa membunuh tanpa menyentuh dan mengatakan bisa menghilang.
“Korban sempat cerita ke teman-temannya kalau pelaku ini bilang Korban sudah jadi istri pelaku karena sudah melakukan hubungan badan. Si Pelaku juga bilang kalau apa yang dia lakukan itu bukan Zina karena korban tidak hamil,” pungkasnya.
Saat ini kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian dari Polresta Yogyakarta. Dan untuk keluarga korban juga meminta pendampingan dari LBH YPK Rajawali Mas.(AR)