Minggu, 5 Okt 2025
NasionalPeristiwa

Empat Bulan Tak Beroperasi, Nasib Penambangan Rakyat Diombang-ambingkan Birokrasi Yang Tak Pasti

oppo_2

Audiensi penambang dengan PJ Sekda DIY 

Yogyakarta (HR) – Bagaikan punggung merindukan bulan, sudah kurang lebih empat bulan aktivitas penambangan rakyat lumpuh total. Lambannya Proses Izin Penambangan Rakyat (IPR) jadi permasalahan utama penambang bantaran sungai Progo. 

Birokrasi dinilai terlalu ribet dan proses perizinan sangat lamban, penambang rakyat seolah-olah hanya Diombang-ambingkan dengan tidak ada kepastian kapan IPR tersebut turun.

Jengah dengan ketidak pastian proses perizinan dan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada penambang, ratusan penambang yang tergabung dalam Paguyuban Penambang Progo Sejahtera (P3S) sambangi kantor Gubernur DIY di Komplek Kepatihan. 

Dengan dikawal ketat aparat kepolisian dan satpol PP, massa menggelar orasi didepan Kepatihan sebelum akhirnya perwakilan penambang dipersilahkan masuk untuk menggelar audiensi. Kehadiran perwakilan penambang ini diterima langsung oleh PJ Sekda DIY Aria Nugrahadi beserta staff dan dinas terkait, seperti BBWSO (Balai Besar Sungai Bengawan Solo) dan Dinas Perizinan.

Namun sangat disayangkan, dari audiensi yang digelar tersebut belum ada hasil yang memuaskan dan berpihak kepada penambangan rakyat.

“Kami tetap kecewa dengan hasil audiensi ini, karena tidak ada jawaban yang pasti. Besok siang sudah diagendakan untuk merapat ke titik lokasi yang akan ditinjau,” ungkap ketua P3S Agung kepada awak media, Rabu (25/06/2025).

Agung mengatakan, tuntutan dari penambang antara lain, yang pertama dipermudah untuk izin, kedua proses pengurusan izin dipercepat, kemudian yang terakhir dibolehkan untuk kembali menambang dengan menggunakan pompa mekanik (sedot).

“Agar kami juga bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga kami, karena kami sudah 4 bulan ini tidak bekerja,” katanya.

Dari hasil audiensi, Agung menambahkan, penambang juga tidak boleh melakukan aktivitas penambangan sebelum ada izin resmi. Agung juga menyesalkan kebijakan pemerintah yang tidak memperbolehkan menggunakan pompa mekanik untuk menambang. Hal tersebut dikhawatirkan akan merusak lingkungan.

“Selama ini kita menambang menggunakan pompa mekanik itu, kalau itu nanti yang dipersoalkan masalah kelebihan pk, karena kita menambang nya jauh disana. Kita gunakan mesin sedot ukuran 25 pk untuk kedalam sekitar 6 meteran. Itupun kalau sudah dapat batu, alat itu tidak bisa menembus ke bawah lagi, jadi tidak ada kita itu merusak lingkungan,” imbuhnya.

“Kita itu sudah nambang turun temurun dari dulu, masa seperti itu kita dikatakan merusak lingkungan. Itu lingkungan kita sendiri, tidak mungkin lingkungan kita, kita rusak sendiri,” lanjutnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan Kedepan langkah yang akan diambil oleh para penambang tetap akan memproses pengajuan IPR.

“Kami yang taat aturan dengan hukum-hukum yang berlaku di negara kita ini. Jadi kita tetap melakukan proses pengajuan izin yang legal,” jelasnya.

Saat ini di Progo tidak ada aktivitas penambangan, menunggu sampai nanti Raperda yang baru ini disahkan.

“Kami tetap minta dalam Raperda ini kami penambang rakyat tetap diizinkan menggunakan alat pompa mekanik ini,” ujarnya.

Sebagai informasi jumlah penambang ada kurang lebih 28 titik tambang rakyat dari masing-masing titik bervariasi ada yang beranggotakan 30 sampai 70 penambang. Dengan tidak beroperasinya aktivitas penambangan, otomatis perputaran perekonomian masyarakat penambang juga berhenti.

“Kami tetap fokus memperjuangkan penambang rakyat, bukan penambang yang lain,” pungkas Agung. (AR).

 

 

 

Tags:Izin tak pasti penambang sambangi kantor Gubernur DIYJogja IstimewaPemprov DIYPenambang RakyatWarga penambang bantaran sungai Progo

102|Share :

Baca Juga