Sabtu, 27 Sep 2025
Nasional

Penggunaan APD Tidak Maksimal dan Kurangnya Fungsi Pengawasan, Pekerja Proyek SDN Golo Beralas Sendal Jepit

Oplus_131072

Foto: pekerja proyek SDN Golo 

Yogyakarta – Proyek pembangunan SDN Golo, Kalurahan Tahunan, Kapanewon Umbulharjo, Kota Yogyakarta, dengan nilai pagu Pagu sebesar Rp 4 miliar, dengan harga terkoreksi 3.172.815.984.12 nampak masih kurang maksimal dalam pengawasannya.

Berdasarkan pantauan HarianRakjat di lokasi, masih banyak pekerja yang hanya mengenakan celana pendek dan beralaskan sendal jepit. Hal tersebut tentunya sangat beresiko dalam pekerjaan konstruksi dan itu diatas tanah atau di ketinggian.

Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan peraturan Menteri tenaga kerja nomor 9 tahun 2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pada ketinggian.

Selain itu juga diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi RI, Nomor PER.08/MEN/VII/2010

Tentang Alat Perlindungan Diri (APD).

Hal tersebut disampaikan Angga bagian pengawasan Disnakertrans provinsi DIY, Selasa (01/07/2025). Beberapa poinnya antara lain: Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan atau Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat mewajibkan penggunaan APD di tempat kerja selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5 

Pengusaha atau Pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.

Pasal 6

(1) Pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau 

menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko.

(2) Pekerja/buruh berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan apabila APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.

Pasal 7

(1) Pengusaha atau Pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja

Selain itu juga untuk penerapan standar keamanan pekerja, juga diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, khususnya Pasal 86 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, serta Pasal 87 ayat (1) juga menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Dari pantauan dilapangan, juga tidak ditemukan kotak P3K yang juga merupakan salah satu alat pencegahan pertama/ pertolongan pertama dalam keadaaan darurat (saat terjadi kecelakaan kerja).

Terpisah salah satu petugas pelaksana dari penyedia jasa pemenang lelang, saat dikonfirmasi mengatakan manajemen akan segera memperbaiki kekurangan-kekurangan tersebut dan akan segera di evaluasi.

“Terimakasih atas sarannya, kedepan akan saya tingkatkan lagi untuk k3 nya,” tuturnya.(AR)

Tags:APBDDisnakertrans DIYJogja IstimewaPekerjaan SDN Golo minim pengawasanPenggunaan APD Tidak Maksimal

117|Share :

Baca Juga