Minggu, 5 Okt 2025
NasionalPeristiwa

Pro Republik Ultimatum PT KAI: Hentikan Premanisme Atas Nama Negara

Foto: PT. KAI melakukan pengosongan paksa salah satu rumah warga Lempuyangan yang di klaim lahan milik KAI

Harian Rakjat, Yogyakarta — Ketegangan memuncak di kawasan Lempuyangan, Yogyakarta, menyusul aksi sepihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang dianggap merebut paksa sebuah bangunan bersejarah di Jalan Hayam Wuruk No. 110 tanpa dasar hukum yang sah. Warga yang selama ini menempati bangunan tersebut menilai tindakan PT KAI sebagai bentuk pelanggaran hukum dan akan mengambil langkah tandingan melalui jalur hukum dan aksi massa.

Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP., selaku juru bicara warga Tegal Lempuyangan dan kelompok Pro Republik, menyatakan bahwa tindakan pengambilalihan yang dilakukan PT KAI tidak dilandasi oleh keputusan pengadilan.

“PT KAI tidak pernah menunjukkan bukti hukum sah bahwa rumah itu adalah aset mereka. Sebaliknya, warga memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kementerian ATR/BPN yang menunjukkan penguasaan fisik atas bangunan tersebut,” ujar Fokki dalam pernyataan resminya, Senin (8/7/2025).

Ia menambahkan bahwa dalam negara hukum, jika terjadi perbedaan tafsir atas kepemilikan tanah, maka seharusnya sengketa diselesaikan melalui pengadilan, bukan dengan aksi sepihak yang mengerahkan sekitar 500 personel. Fokki menilai tindakan PT KAI sebagai bentuk premanisme yang justru didukung diam-diam oleh aparat negara.

“Tragisnya, aksi tersebut disaksikan oleh aparat kepolisian dan Satpol PP yang seharusnya netral dan menjadi penengah, bukan justru membiarkan tindakan di luar hukum terjadi,” tegasnya.

Akibat dari pengambilalihan tersebut, warga mengaku mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Menanggapi hal itu, kelompok Pro Republik yang terdiri dari warga dan simpatisan pro-UUPA 1960 kini tengah melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi tandingan dengan kekuatan massa serupa seperti yang dilakukan PT KAI.

“Kami sedang menyusun langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata dalam waktu 14 hari ke depan. Namun kami juga sedang mempersiapkan aksi massa untuk menduduki kembali rumah yang selama ini kami rawat dan jaga,” tambah Fokki.

Ia juga menyoroti bahwa dasar klaim PT KAI berasal dari peta warisan NIS/VOC tahun 1901 yang telah tidak relevan. Menurutnya, perjanjian antara perusahaan Belanda NIS dan Kraton Yogyakarta telah berakhir sejak 1971, dan warga mulai menempati rumah tersebut sejak 1975, yang memberi dasar prioritas klaim berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.

“Kami menolak penggunaan peta warisan kolonial sebagai dasar klaim sepihak oleh PT KAI atas tanah di Pulau Jawa. Kami menyebut gerakan ini sebagai Pro Republik, untuk melawan warisan kolonial yang masih membelenggu hak-hak rakyat,” tutup Fokki.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT KAI terkait tuduhan tersebut.(AR).

Tags:DPRD DIYKAI Daop 6 YogyakartaPemkot YogyakartaPro republik ultimatum PT.KAIPT KAIWarga Lempuyangan

600|Share :

Baca Juga