Foto ilustrasi (AR 79)
Harian Rakjat, Sleman – PT. Max Auto Indonesia (MAXRIDE) diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap seorang pekerja kontrak bernama Didik Triwidyatmoko. Padahal dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), kontrak kerja Didik tercatat untuk jangka waktu 12 bulan. Namun, baru berjalan sekitar 2,5 bulan, kontrak tersebut secara tiba-tiba dihentikan dengan alasan masa percobaan.
Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 61A ayat (1) huruf f disebutkan, apabila pengakhiran PKWT dilakukan sebelum masa kontrak berakhir oleh salah satu pihak, maka pihak yang mengakhiri wajib membayar sisa upah hingga akhir masa kontrak.
Atas dasar hal tersebut, pada Kamis, 10 Juli 2025, Didik Triwidyatmoko yang juga anggota Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY, bersama Ketua KSBSI DIY dan sejumlah pengurus, menggelar audiensi dengan pihak manajemen PT. Max Auto Indonesia untuk meminta klarifikasi terkait penghentian kontrak kerja yang dianggap tidak sesuai prosedur tersebut.
“Kami datang baik-baik untuk audiensi, supaya masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah. Tapi kalau tidak ada tanggapan yang baik, tentu kami akan menempuh cara lain agar pihak perusahaan menyikapi dengan serius,” tegas Yosep Pranoto, Ketua DPC KSBSI Sleman, didampingi oleh Sekretaris Wilayah Feldynata Kusuma, saat dikonfirmasi, Senin (14/07/2025).
KSBSI berharap perusahaan segera menyelesaikan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika tidak, langkah lanjutan seperti pelaporan ke dinas terkait maupun jalur hukum akan menjadi opsi yang dipertimbangkan.(AR).