Jumat, 26 Sep 2025
Hukum dan Kriminal

Kejati DIY Tahan Lurah Tegaltirto dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa

Foto: Kejati DIY lakukan penahan terhadap Lurah Tegaltirto atas dugaan korupsi TKD

Harian Rakjat, Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menahan Lurah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman, berinisial S, Kamis (11/9/2025). Ia diduga terlibat kasus korupsi penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 di Dusun Candirejo seluas 6.650 meter persegi.

Penyidik menduga S bersama perangkat desa lain dengan sengaja menghapus Persil 108 dari daftar inventarisasi tanah kas desa tahun 2010 dengan alasan lahan tergenang banjir. Aset tersebut kemudian dikuasai dan dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang, Jakarta Barat, dengan nilai transaksi lebih dari Rp1,4 miliar.

Hasil pemeriksaan Inspektorat DIY menyebut, perbuatan S menimbulkan kerugian negara cq Pemerintah Kalurahan Tegaltirto sebesar Rp733 juta.

Atas kasus ini, S dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. Untuk kepentingan penyidikan, ia ditahan di Lapas Kelas II Yogyakarta selama 20 hari, sejak 11 hingga 30 September 2025.

Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut dan membuka peluang adanya tersangka lain.

“Masih ada kemungkinan tersangka lain, karena ini masih berjalan proses penyidikannya. Mantan lurah lama juga sudah diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya, saat dikonfirmasi Harian Rakjat, Jumat (12/09/2025).

(AR)

Tags:Berbahdugaan Korupsi TKDKejati DIYLurah Tegaltirto ditahanTegaltirto

193|Share :

Baca Juga