Jumat, 26 Sep 2025
Hukum dan Kriminal

Kejari Sleman Pastikan Kasus Hibah Pariwisata Sleman Tak Akan di-SP3

Foto: Audiensi ARPI dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sleman 

 

Harian Rakjat, Sleman – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menegaskan isu penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tidak benar. Kejari memastikan perkara ini akan terus berjalan hingga ada penetapan tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Sleman, Indra Aprio Handry Saragih, S.H., M.H., menegaskan hal tersebut usai menerima audiensi Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI), Dani Eko Wiyono, di kantor Kejari Sleman pada Kamis (18/9/2025).

“Kasi Pidsus Kejari menyampaikan kalau kasus dana hibah pariwisata Sleman tidak mungkin di-SP3,” ujar Dani.

Menurut penjelasan pihak Kejari, SP3 hanya dapat dikeluarkan dalam kondisi tertentu, seperti apabila tersangka atau terduga tersangka meninggal dunia, perkara yang ditangani bukan merupakan tindak pidana, atau tidak ditemukan cukup bukti.

“Jadi isu itu tidak benar, dan kasus dana hibah pariwisata Sleman ini tidak mungkin di-SP3-kan,” tegas Dani.

Dani juga menegaskan, ARPI akan terus mengawal jalannya penyidikan hingga Kejari Sleman benar-benar menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (AR)

 

Tags:Dugaan korupsi dana hibah pariwisata SlemanKejari SlemanKejati DIYSleman Sembada

117|Share :

Baca Juga