Foto: Ilustrasi
Harian Rakjat, Sleman — Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menegur Jaksa Agung RI terkait lambannya penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman. Kasus yang merugikan negara sekitar Rp10 miliar itu dinilai mandek di Kejaksaan Negeri Sleman meski alat bukti sudah mencukupi.
Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden, ARPI mengungkapkan bahwa penyidik Kejari Sleman telah menaikkan kasus hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ke tahap penyidikan sejak April 2023. Namun, hingga kini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Perhitungan kerugian negara oleh BPKP sudah selesai dan diserahkan ke Kejari Sleman sejak Juli 2024. Artinya, tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk tidak melanjutkan perkara ini,” demikian isi pernyataan ARPI yang ditandatangani fungsionaris Arifin Wardiyanto, Jumat (26/09/2025).
ARPI juga menilai Kepala Kejaksaan Tinggi DIY tidak menunjukkan keseriusan dalam melakukan pengawasan. “Sepertinya Kajati DIY tidak melakukan langkah serius terhadap penyidik Kejari Sleman yang tetap saja bandel tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” tegas ARPI.
Dalam pandangan mereka, tanggung jawab utama ada di tangan Jaksa Agung RI. “Presiden perlu menegur keras Jaksa Agung karena telah membiarkan jajarannya bekerja tidak profesional,” lanjut pernyataan tersebut.
Surat itu ditembuskan ke Jaksa Agung RI, JAMWAS Kejaksaan Agung, Kepala Kejati DIY, Aswas Kejati DIY, hingga Kepala Kejari Sleman.
Kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman ini berasal dari dana bantuan Kemenparekraf tahun anggaran 2020 dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10 miliar. (AR)