Yogyakarta – Kegaduhan di Kabupaten Sleman terutama di Kapanewon Depok dan Gamping dari pemangku kepentingan keagaamaan di dua wilayah tersebut juga menarik perhatian dari Antonius Fokki Ardiyanto SIP, Anggota DPRD Kota Jogja Fraksi PDI Perjuangan.
Menurut Fokki, situasi riil di Kota Yogyakarta yang juga dikenal sebagai kota pelajar, kota ibukota salah satu ormas keagamaan menunjukkan fenomena sebaliknya yaitu masyarakat dan pemerintah kota mendukung keberadaan toko toko penjual miras tersebut.
Bukti – bukti terlihat jelas yaitu dengan thesis :
Pertama, DPRD Kota Yogyakarta selaku wakil rakyat melalui Badan Pembentuk Peraturan Daerah yang diketuai dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujui usulan dari eksekutif untuk merubah perda miras yang lama, padahal perda yang lama sudah membatasi distributor yang boleh mengedarkan miras dan dengan akan merubah perda tersebut, maka pemerintah kota dan wakil rakyat sepakat nantinya untuk menambah dan memperluas distributor miras selama sesuai dengan perda.
Kedua, tidak adanya gejolak di masyarakat dan tindakan tegas dari pemerintah terhadap keberadaan toko toko penjual miras yang berdiri bahkan di pusat pemerintahan di dekat balaikota dan gedung dprd dengan nyaman mereka berjualan dan laris sampai antri seperti membeli sembako.
“Itulah fakta – fakta dimana masyarakat dan Pemerintah Kota Yogyakarta menerima keberadaan toko toko penjual miras tersebut,” ungkap Fokki, Kamis (18/07/2024).
“Tulisan ini bukan sikap dari saya selaku anggota DPRD Kota Yogyakarta tapi itulah fakta lapangan yang harus disampaikan jujur dan sikap saya juga sudah tegas yaitu menolak revisi perda miras di Kota Yogyakarta,” pungkasnya. (Ar)