Senin, 23 Des 2024
Hukum

Tim Tabur Kejati DIY Berhasil Amankan DPO Terpidana Penipuan Pemberangkatan Calon Haji Khusus

 

Yogyakarta (HR) – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) berhasil mengamankan terpidana Vinny Shintia Dewi, S.Sos (44 tahun) yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sleman sejak tahun 2021 dalam perkara Tindak Pidana Umum Penipuan Pemberangkatan Calon Haji Khusus/Plus, Rabu (07/08/2024).

Kasus bermula terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos menawarkan kepada korban, Yennie Agustien untuk berangkat haji khusus/plus tahun 2018 langsung berangkat dengan biaya Rp.138.000.000,- per satu orang, sehingga membuat korban tertarik karena dikatakan terdakwa bisa langsung berangkat setelah pembayaran lunas.

Seperti diketahui terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos adalah pemilik sekaligus Komisaris PT.Berkat Limpah Bersama yang bergerak di bidang Penyelenggara Haji dan Umroh yang berdomisili di Jalan Palagan Km 7, Mataram Citywalk Sleman dan Jalan Adisucipto No.87B Laweyan Solo.

“Karena korban Yennie Agustien tertarik dengan tawaran terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos, selanjutnya korban menyatakan ikut program dari PT. Berkat Limpah Bersama untuk 2 orang yaitu Yennie Agustien dan suaminya yang bernama Wahid Rohman,” ungkap Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan SH, dalam siaran persnya.

“Korban melakukan pembayaran untuk 2 orang dengan cara mengangsur baik diserahkan secara langsung kepada terdakwa maupun melalui transfer ke rekening PT. Berkat Limpah Bersama hingga tanggal 18 April 2018 berjumlah Rp.276.000.000,-,” lanjutnya.

Herwatan menambahkan, pada tanggal 12 Agustus 2018 korban di telepon oleh Haris suami terdakwa yang mengatakan bahwa apabila korban ingin berangkat haji plus tahun 2018 harus ada penambahan uang sebesar Rp.101.530.000,- untuk 2 orang dan korban menyetujuinya.

Kemudian korban pada tanggal 14 Agustus 2018 mentransfer uang sebanyak Rp.101.530.000,- ke nomor rekening terdakwa, sehingga jumlah total uang yang telah korban berikan kepada terdakwa sebanyak Rp.377.530.000,-, kemudian korban dijanjikan oleh terdakwa akan berangkat haji plus tanggal 16 Agustus 2018.

Pada tanggal 16 Agustus 2018 korban menerima telepon dari Haris suami terdakwa yang mengatakan ada pembatalan keberangkatan haji khusus karena visa tidak disetujui oleh Negara Arab Saudi.

“Kemudian terdakwa mendatangi rumah korban dan mengatakan akan mengembalikan seluruh uang korban tanpa ada potongan dalam waktu 14 hari, namun pada kenyataannya sampai dengan sekarang uang tersebut tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa kepada korban,” ujarnya.

Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa dari korban sebanyak Rp.377.530.000,- telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan PT. Berkat Limpah Bersama tidak ada ijin dari Kementerian Agama selaku penyelenggara ibadah haji maupun umroh dan kenyataannya terdakwa tidak pernah mengurus keberangkatan haji atas nama korban Yennie Agustien dan suaminya yang bernama Wahid Rohman.

“Terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos didakwa melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” paparnya.

Atas tuntutan Jaksa Penunut Umum tersebut selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menutuskan dengan putusan nomor 369/Pid.B/2020/PN.Smn tanggal 09 November 2020 dengan amar putusannya antara lain Menyatakan Terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan”dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman tersebut terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan putusan nomor : 59/PID/2020/PT.YYK tanggal 7 Januari 2021 dengan amar putusan antara lain Menyatakan Terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan”; dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos menyatakan Kasasi, selanjutnya Mahkamah Agung dengan putusannya nomor : 424.K/Pid/2021 tanggal 7 April 2021 menyatakan Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos.

Terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos pada waktu akan di eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum setelah diterimanya putusan kasasi, namun terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yaitu beralamat di Jalan Damar Raya No.119 Rt.04 Rw.07 Pedalangan, Banyumanik, Semarang.

“Pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 pukul 11.15 WiB di Jalan Sunan Gunung Jati No. 76 G Sinduharjo Ngaglik Sleman,. Team Tabur Kejati DIY dipimpin Kasi E pada bidang Intelijen Kejati DIY Vendrio Arthaleza dengan dibantu anggotanya berhasil mengamankan DPO terpidana Kejari Sleman Vinny Shintia Dewi, S.Sos usia 44 tahun alamat lama Jalan Damar Raya No.119 Rt.04 Rw.07 Pedalangan, Banyumanik,” ungkap Herwatan.

Terpidana Vinny Shintia Dewi, S.Sos diamankan dirumahnya yang juga dipergunakan sebagai tempat Rental Mobil dengan nama “Victory Rental” di Jalan Sunan Gunung Jati No. 76 G Sinduharjo Ngaglik Sleman. Saat diamankan terpidana sedang duduk santai dirumahnya, tidak ada perlawanan dari terpidana. 

“Pada saat dilakukan pengamananan terpidana bersikap koorporatif untuk ikut bersama Team Tabur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kemudian terpidana Vinny Shintia Dewi, S.Sos oleh Team Tabur Kejati DIY dibawa ke Kejari Sleman, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Vinny Shintia Dewi, S.Sos di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman,” pungkasnya.(Ar)

Tags:Kejari SlemanKejari YogyakartaKejati DIY


Baca Juga