Senin, 23 Des 2024
Hukum

Pelaku Pencabulan 2 Bocah Perempuan Dibawah Umur, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Klaten.

Klaten (HR) – Seorang residivis kasus cabul kembali ditangkap Satreskrim Polres Klaten karena mencabuli dua bocah asal Klaten yang masing-masing berumur 5 tahun dan 7 tahun. Pelaku merupakan residivis dan pernah dihukum lantaran mencabuli anak sendiri.

Tersangka Sp, 50, dan tercatat sebagai warga Kabupaten Sukoharjo tetapi tinggal di rumah kontrakan wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali. Pencabulan terjadi di rumah kontrakan pelaku serta salah satu kolam renang di Klaten pada Minggu (4/8/2024).

Modus pelaku yakni mengajak korban membeli boneka. Namun, pelaku ternyata membawa korban ke rumah kontrakannya untuk melancarkan aksi bejatnya.

Pelaku mengajak kedua korban dengan alasan membeli boneka di wilayah di Klaten. Kedua korban yang diboncengkan pelaku dibawa ke rumah kontrakan di Boyolali. Pelaku kemudian mencabuli kedua korban di rumah kontrakan. 

Kemudian pelaku menggarap kedua korban di salah satu kolam renang di Klaten. Di tempat itu, pelaku kembali melakukan pencabulan. Setelah itu, pelaku membelikan boneka untuk kedua korban dan mengantar mereka pulang ke rumah di Klaten.

Aksinya terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dia alami kepada orang tua dan mengeluhkan sakit pada organ vitalnya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Klaten.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara serta koordinasi dengan rumah sakit, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kabupaten Boyolali.

“Menurut keterangan, tersangka merupakan seorang residivis,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Polres Klaten, Jumat (9/8/2024).

Atas kejadian itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mainan berupa boneka serta sejumlah pakaian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU No 17/2016 tentang Penetapan Perppu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 76 E UU No 35?2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara itu, Sp mengaku pernah dihukum empat tahun penjara karena mencabuli anak kandung sendiri. Peristiwa itu terjadi enam tahun lalu. (Agus)

Tags:Pemkab Klaten


Baca Juga