Yogyakarta – Di tengah masih berlakunya moratorium pemberhentian pembangunan hotel di Kota Yogyakarta, kembali ada pembangunan hotel besar di wilayah Kota Yogyakarta tepatnya di sebelah timur jembatan sayidan masuk wilayah kemantren Pakualaman.
Hal tersebut diatas patut dipertanyakan mengingat pertama, masih diberlakukannya moratorium pembangunan hotel di Kota Yogyakarta. Kedua, masih belum hilang ingatan kita atas permasalahan gratifikasi oleh Walikota Yogyakarta yang ditangkap KPK.
Disamping itu kawasan timur jembatan sayidan masuk dalam kawasan penyangga cagar budaya yaitu kraton kadipaten pakualaman sehingga proses perizinannya berkaitan dengan kawasan cagar budaya harus dilalui. Dan juga tidak ada plang bahwa pembangunan tersebut telah mendapat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) Kota Yogyakarta tidak anti investasi tapi investasi tetap harus melalui proses perizinan yang benar serta kemanfaatan bagi masyarakat marhaen benar – benar ada dimana itu juga sudah diatur dalam perda tentang investasi bahwa wajib menggunakan tenaga kerja lokal daerah.
“Inilah hal hal yang menjadi concern kami terhadap investasi yang masuk taat pada hukum dan berpihak pada rakyat marhaen,” ungkap Fokki Ardiyanto S.IP, Ketua ISRI kota Yogyakarta, Selasa (13/08/2024).
“Maka berkaitan dengan hal diatas kami selaku Ketua Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) yang concern terhadap persoalan – persoalan kebijakan yang berdampak luas kepada masyarakat meminta kepada pihak – pihak terkait untuk meneliti kembali proses perizinan dari investasi yang masuk di Kota Yogyakarta, apakah sesuai dengan regulasi atau tidak,” tandasnya. (Ar)