Sleman (HR) – Seorang karyawan perusahaan produsen beras swasta, berinisial SHP (22), warga Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Rara salah satu pemilik distributor beras di Godean, Kabupaten Sleman beberapa waktu yang lalu.
Dugaan penganiayaan tersebut berawal saat SHP bersama 5 orang temannya mendatangi gudang beras milik Rara. Kedatangan SHP ini awalnya disuruh oleh perusahaan tempat Ia bekerja untuk menagih hutang kepada PT. RJ83 perusahaan milik Rara.
Hal tersebut diungkapkan Awang Raga Gumilar, selaku kuasa hukum korban saat menggelar jumpa pers di Kopi Klothok, Seturan, Sleman, Senin (26/08/2024) siang.
“Awalnya, kedatangan SHP bersama 5 orang rekannya ini diduga akan melakukan perampasan terhadap stok beras di gudang milik Rara, namun dicegah oleh karyawan korban,” ungkap Awang.
“Sadar akan adanya upaya perampasan, korban berusaha melawan dan menghalangi upaya perampasan tersebut. Apa daya, korban yang merupakan seorang perempuan justru mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh SHP,” lanjutnya.
Sebelum peristiwa penganiayaan tersebut, Aceng selaku suami korban sempat mempunyai itikad baik agar persoalan tersebut diselesaikan dengan baik – baik di kantornya yang letaknya tidak jauh dari lokasi gudang, namun pimpinan SHP menolaknya. Kejadian itu berlangsung pada Jumat (16/8/2024) lalu di gudang penyimpanan stok beras milik korban.
Sementara itu korban (Rara) saat dimintai keterangan mengatakan, Ia hanya bermaksud untuk mempertahankan diri, namun justru SHP melakukan pemukulan yang mengenai bibir dan wajahnya yang mengakibat luka cukup parah pada bagian bibirnya sehingga mendapatkan perawatan intensif dari pihak rumah sakit. Korban pun sempat tak sadarkan diri akibat peristiwa tersebut.
“Saya dipiting dan didorong hingga terjatuh, dan pada saat itu SHP melayangkan pukulan ke pipi dan muka saya sampai bibir saya robek dan harus dijahit,” kata Rara.
SHP mendorong tubuh korban sekuat tenaga hingga tubuh korban jatuh ke lantai dalam keadaan terlentang. Tidak berhenti disitu, SHP menindih tubuh korban, menjambak rambutnya, dan melancarkan pukulan lagi ke korban.
Pihak korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Sleman termuat dalam laporan nomor LP/B/468/VIII/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY.
Sementara itu menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini kasus dugaan penganiayaan tersebut sudah ditangani oleh Polresta Sleman untuk dilakukan penyelidikan. Dan penyidik juga susah memeriksa saksi – saksi.(**)