Sabtu, 26 Apr 2025
EkonomiPariwisata

Ibarbo Park, Dari Dugaan Parkir Nuthuk Hingga Belum Adanya Amdal Lalulintas, Ini Penjelasannya

oppo_16

Sleman(HR) – Ibarbo Park, salah satu wahana taman wisata budaya yang memadukan konsep modern dan tradisional, yang terletak di jalan Magelang Km 14, Sleman saat ini menjadi salah satu tujuan wisata baru yang sedang in di Yogyakarta.

Letaknya yang strategis persis di pinggir jalan nasional Jogja – Magelang saat liburan Natal dan Tahun Baru kali ini ramai dipadati pengunjung. Namun sayang karena lahan parkir yang disediakan oleh Ibarbo Park ini tidak mampu menampung kendaraan dari pengunjung, akhirnya pihak manajemen menggunakan kantong – kantong parkir diluar area Parkir Ibarbo Park yang dikelola oleh warga dan karangtaruna setempat.

Hal tersebut diungkapkan oleh General Manager Ibargo Park Ajris Sufata saat dikonfirmasi HarianRakjat.com, Jumat (27/12/2024).

“Untuk lahan parkir diluar Ibarbo itu dikelola oleh karangtaruna setempat, baik itu yang di dalam sekolah atau lainnya,” ungkap Ajris.

“Kami berterima kasih atas bantuan para pemuda warga Jetis, Ganjuran, Temulawak sampai Murangan, atas bantuan penataan parkir kendaraan yang kebetulan tidak bisa parkir di halaman parkir Ibarbo,” lanjutnya.

Saat disinggung soal besaran tarif parkir, Ia menjelaskan, bahwa tarif parkir di Ibarbo sudah sesuai deng peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sleman. 

Seperti diketahui untuk tarif parkir di area halaman Ibarbo, untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp 3000 dan untuk roda 4(mobil) sebesar Rp 6000. Sedangkan untuk area parkir yang berada diluar halaman Ibarbo dikenakan tarif sepeda motor Rp. 5000 dan untuk mobil sebesar Rp 10.000.

“Kalau Parkir area Ibarbo sudah cek oleh Pak Wahyu dari Dishub dan termasuk “sangat murah” untuk tempat wisata,” ujarnya.

“Dan untuk tarif parkir, sesuai aturan perda, benar Pak Wahyu UPT Parkir sudah ke Ibarbo, dan cek sendiri dilapangan untuk tarif parkir kami masih sesuai perda,” imbuh Ajris.

Dari pantauan HarianRakjat.com di lokasi beberapa waktu yang lalu (24/12) tampak area parkir Ibarbo membludak hingga sempat menimbulkan kemacetan. Bahkan gedung SMP Negeri 1 Sleman dan SMA Negeri 1 Slemanpun tak luput jadi lahan parkir dadakan warga.

Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman Wahyu Slamet mengungkapkan tarif parkir di Sleman telah diatur dalam Perda No.15/2023. Dalam perda tersebut besaran tarif parkir untuk roda dua adalah Rp 2.000 per unit kendaraan. Sedangkan mobil senilai Rp5.000 per unit kendaraan.

“Parkir di Ibarbo Jalan Magelang termasuk fasilitas parkir off street (pajak parkir).Tarif yang dikenakan kepada pengunjung untuk sepeda motor Rp 3.000,- dan untuk mobil Rp.6.000,-. Sedangkan tarif parkir reguler parkir yang berada di tepi jalan umum yaitu Rp.2.000,- untuk sepeda motor dan Rp.3.000,- untuk mobil. Untuk tarif retribusi tempat khusus parkir (TKP) sepeda motor Rp.3.000,- dan mobil Rp.6.000,- pada saat ada event,” papar Wahyu.

Ia menambahkan, kalau perda 6/2021 itu terkai taknis perparkiran. Perda Kabupaten Sleman nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pada lampiran terdapat tarif parkir.

Terkait tarif parkir yang berada di luar area halaman Ibarbo, kenapa tarifnya nuthuk sebesar Rp 10.000, Wahyu mengatakan untuk yang dikelola warga tersebut ikut pajak parkir dan itu sudah Sepengetahuan manajemen Ibarbo Park.

Sementara itu karena itu berada di jalan Nasional Ibarbo Park harus memiliki amdal lalu lintas. Terkait hal tersebut Ajris mengatakan bahwa Ibarbo Park sudah memiliki ijin untuk amdal lalu lintas.(AR)

 

 

 

Tags:Dishub SlemanIBARBOPemkab SlemanPolda DIYPolres Sleman

212|Share :

Baca Juga