Foto: dok.Kejati DIY
Harian Rakjat, Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyerahkan tersangka berinisial S dan barang bukti kasus mafia tanah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Selasa (23/9/2025). Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Tersangka S, mantan Dukuh Candirejo yang kini menjabat Kepala Kalurahan Tegaltirto, diduga menghilangkan aset Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 pada inventarisasi tahun 2010. Tanah yang semula dicoret dengan alasan kebanjiran itu kemudian dikuasai dan dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang di Jakarta Barat.
Akibat perbuatan tersebut, negara cq Pemerintah Kalurahan Tegaltirto mengalami kerugian hingga Rp733 juta. Berdasarkan surat perintah, tersangka ditahan 20 hari di Rutan Kelas II A Yogyakarta.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (AR)