Kamis, 21 Ags 2025
Hukum dan Kriminal

BPR Lumintu Mangkir! Sidang Gugatan Rumah Yoga Pramudya Ditunda

Foto: ilustrasi 

Harian Rakjat, Sleman – Sidang perdana perkara sengketa tanah dan rumah antara Yoga Pramudya selaku penggugat dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lumintu sebagai tergugat digelar pada Rabu (23/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Namun, dalam sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB itu, tidak satu pun perwakilan dari pihak tergugat maupun pihak notaris yang hadir di ruang sidang. Agenda sidang akhirnya ditunda hingga 6 Agustus 2025 mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh penggugat, Yoga Pramudya, saat dikonfirmasi seusai sidang. 

“Tadi dijadwalkan jam sembilan pagi, tapi baru dimulai sekitar pukul 14.45 WIB. Sayangnya pihak BPR Lumintu tidak hadir sama sekali,” ujar Yoga.

Yoga yang hadir bersama tim pendamping dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UII (LKBH FH UII) serta di dampingi oleh Koordinator Pos pengaduan rakyat (POS-PERA) Dani Eko Wiyono menyampaikan rasa kecewanya atas ketidakhadiran pihak tergugat. Ia berharap sengketa yang tengah berjalan bisa segera mendapatkan kejelasan hukum.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Himsar Alfin Trijatmoko, membenarkan bahwa baik pihak tergugat maupun notaris tidak menghadiri sidang perdana tersebut. 

“Kami tetap menghormati proses hukum, dan akan kembali hadir dalam sidang berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, gugatan ini bermula dari rencana pihak BPR Lumintu yang hendak melelang rumah dan tanah milik Yoga. Namun, langkah pelelangan itu dinilai sepihak oleh penggugat. Yoga kemudian menempuh jalur hukum untuk menunda proses lelang hingga status hukum kepemilikan tanah mendapatkan kejelasan.

Gugatan tersebut juga dimaksudkan sebagai peringatan bagi para calon peserta lelang bahwa aset yang dimaksud masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan tetap.(AR)

Tags:BPR Lumintupn SlemanPos-PeraSidang gugatan sengketa tanah dan rumahSleman Sembada

119|Share :

Baca Juga