Jumat, 26 Sep 2025
Hukum dan Kriminal

Eks Kadis Kominfo Sleman Jadi Tersangka Korupsi Bandwidth Internet Rp 3 Miliar

Foto: dok. Kejati DIY 

 

Harian Rakjat, Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, ESP, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet 2022–2024 dan sewa colocation DRC 2023–2025.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum Kejati DIY dalam siaran persnya, Kamis (25/09/2025).

“Penetapan tersangka diumumkan Kamis (25/9/2025) setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti. ESP langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta (Wirogunan) untuk 20 hari ke depan,” ungkap Herwatan dalam pers rilisnya.

Menurut Kejati DIY, ESP menambah penyedia layanan internet baru (PT MSD) tanpa kajian kebutuhan, meski dua ISP sebelumnya sudah mencukupi. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp3 miliar dari total anggaran Rp3,9 miliar yang dibayarkan.

Selain itu, dalam proyek sewa colocation DRC dengan PT MSA, ESP diduga menerima uang bersama dari dua perusahaan tersebut sebesar Rp901 juta.

Atas perbuatannya, ESP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, serta Pasal 12 huruf e UU Tipikor. (AR)

Tags:Diskominfo SlemanDugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth SlemanKejati DIY


Baca Juga