Foto: dok.Kejari Sleman, Kamis (25/09/ini 2025).
Harian Rakjat, Sleman – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Kasidi, S.E., lurah nonaktif Kalurahan Maguwoharjo. Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta, Kamis (25/9/2025).
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 3931 K/Pid.sus/2025 tanggal 14 Mei 2025, jo Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 5/Pid.sus-TPK/2024/PT YYK tanggal 24 Juli 2024, jo Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 3/Pid.sus-TPK/2024/PN YYK tanggal 10 Juni 2024.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemanfaatan kas desa di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Kasidi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk konsistensi kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Sleman. (AR)