Kamis, 25 Sep 2025
Hukum dan Kriminal

Kejari Sleman Eksekusi Lurah Nonaktif Trihanggo dalam Kasus Korupsi Tanah Kalurahan

Foto: dok.Kejari Sleman.

 

Harian Rakjat, Sleman – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Putra Fajar Yunior, lurah nonaktif Kalurahan Trihanggo. Eksekusi dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Yogyakarta pada Selasa (24/9/2025).

Pelaksanaan eksekusi ini merujuk pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk, tanggal 12 September 2025. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kalurahan Trihanggo. Selaku lurah, ia menerima sesuatu dari pihak yang menggunakan tanah kalurahan sebagai tempat usaha, tanpa memperoleh izin dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan serta pidana denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kejaksaan Negeri Sleman menegaskan, eksekusi ini menjadi bentuk komitmen lembaga penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman. (AR)

 

Tags:Kalurahan TrihanggoKejari SlemanKejari Sleman eksekusi mantan lurah TrihanggoKorupsi pemanfaatan TKD

300|Share :

Baca Juga