Sabtu, 27 Sep 2025
Hukum dan Kriminal

Kejati DIY Geledah Rumah Eks Kadis Kominfo Sleman, Sita Mobil dan Jam Tangan Mewah

Foto: Tim penyidik Kejati DIY geledah rumah ESP, tersangka dugaan korupsi pengadaan bandwidth Kominfo Sleman, Jumat (26/09/2025).

 

Harian Rakjat, Yogyakarta – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, Jumat (26/9/2025). Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet tahun 2022–2024 serta sewa colocation DRC tahun 2023–2025.

Penggeledahan berlangsung pukul 09.30–11.30 WIB di rumah tersangka di Jl. Turi I No. 7, Karangasem Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman. Tim penyidik berkoordinasi dengan perangkat RT dan Kalurahan Condongcatur sebelum memasuki rumah tersangka.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, SH, menyebut penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan, dan Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta.

“Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, termasuk garasi dan kamar tidur. Dari sana, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Innova dan enam jam tangan berbagai merek,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar. Tersangka ESP dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(AR)

Tags:Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth SlemanKejari SlemanKejati DIYKejati geledah rumah tersangka ESPSleman Sembada


Baca Juga