Klaten (HR) – Beredar info dari aduan chatbot Polres Klaten, bahwa ada dugaan perjudian kartu di wilayah Delanggu, maka jajaran aparat keamanan Polresta Klaten bergerak cepat guna melakukan penindakan adanya aduan penyakit masyarakat berupa perjudian kartu di Desa Gatak, Delanggu serta Dukuh Tanon, Kepanjen Delanggu.
Kapolsek Delanggu AKP Jaka Waloya, S.H. saat dikonfirmasi awak media, Minggu (16/03/2025) membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar memang ada kejadian penangkapan semalam, di Tanon, Kepanjen, Delanggu dan saat ini sedang di lakukan proses penyelidikan serta pendalaman lebih lanjut.” terang Kapolsek Delanggu.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Delanggu Aiptu Wardana saat ditemui di ruang Dinas Polsek Delanggu menjelaskan ada 5 orang warga yang waktu itu kedapatan sedang bermain kartu, dan kelimanya sudah diamankan Polsek Delanggu.
“lima orang warga yang yang kedapatan tertangkap tangan, bermain kartu dinihari malam tadi, telah diamankan Polsek Delanggu, ” terangnya.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait dengan persoalan judi kartu tersebut. Jadi kronologi awalnya adalah kami mendapat laporan dari Chatbot Polres Klaten bahwa ada dugaan, sekelompok orang bermain judi di salah satu rumah warga Tanon, Kepanjen Delanggu,” lanjutnya .
Kemudian dari Kapolres Klaten menginstruksikan kepada Kapolsek Delanggu, hingga akhirnya kami bergerak bersama team, sekitar pukul 01.30 Wib, untuk mengecek lokasi. Faktanya memang benar ada kejadian tersebut.
“Kami juga sempat mengamankan barang bukti, sejumlah kartu dan uang tunai sebesar Rp 1.464.000,- dari lokasi. Selanjutnya kejadian ini sedang di proses, dan kita juga masih menunggu instruksi selanjutnya, untuk nantinya berkas perkara akan diteruskan ke Polres Klaten.” terang Aiptu Wardana.
Kepada para pelaku dapat dikenakan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
“Pada saat bersamaan tadi malam juga dilakukan penangkapan langsung oleh aparat keamanan Polres Klaten, tersangka atau pelaku judi kartu di Desa Gatak Delanggu, dan 7 orang berhasil diamankan serta dibawa ke Mapolresta Klaten,” pungkas Aiptu Wardana.(AR)