Foto: dok. Kejati DIY
Harian Rakjat, Sleman – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta berhasil mengamankan terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ciptadi Haryo Prabowo, SH alias Dimas (47), pada Selasa (23/9/2025).
Ciptadi merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman sejak 2011 setelah divonis bersalah dalam perkara KDRT terhadap istrinya, Firsta Silvia Drupadi. Ia dijatuhi hukuman penjara empat bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sleman pada 2010 yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Mahkamah Agung.
Namun, saat hendak dieksekusi usai putusan kasasi, terpidana tidak ditemukan di alamat yang tercantum dalam surat dakwaan. Sejak itu, ia berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 14 tahun.
Kronologi Penangkapan
Pada Selasa pagi pukul 09.30 WIB, Tim Tabur Kejati DIY yang dipimpin Kasi V Vendrio Arthaleza bersama jaksa eksekutor Kejari Sleman mengamankan Ciptadi di rumah orang tuanya di Dusun Sembego, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Informasi keberadaan terpidana diperoleh karena ia sedang pulang menjenguk ibunya yang sakit. Selama pelariannya, Ciptadi berpindah-pindah tempat tinggal, antara lain di Kalimantan Tengah dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Sebelum dieksekusi, terpidana meminta didampingi penasihat hukum. Setelah kuasa hukumnya hadir, ia bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum. Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Ciptadi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman untuk menjalani pidana.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan dalam siaran pers nya.
“Terpidana Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas sudah lama menjadi DPO Kejari Sleman sejak 2011. Berkat kerja sama tim, hari ini berhasil diamankan dan langsung dieksekusi ke Lapas Sleman untuk menjalani pidananya,” ujar Herwatan.
Kasus ini bermula dari perselisihan rumah tangga yang berujung kekerasan. Ciptadi terbukti mendorong, memukul, mencekik, hingga mengakibatkan luka pada mata kiri istrinya. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 44 ayat (4) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(AR).