Jumat, 20 Sep 2024
HukumPemerintahan

Gelar Kampanye Anti Narkoba, Kejari Gunungkidul Beri Reward Pemerintah Kalurahan Ngestirejo

Gunungkidul (HR) – Dalam upaya membrantas korupsi yang kian lama menjadi momok bangsa Indonesia saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul bersama Pemerintah Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, D.I.Yogyakarta bersama-sama menggelar kampanye Anti Korupsi, Rabu (14/08/2024).

Kampanye Anti Korupsi berlangsung di balai Kalurahan Ngestirejo, dihadiri dari Kejari Gunungkidul, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Surya Hermawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Sendhy Pradana Putra, SH, sebagai narasumber, Pimpinan Paguyuban Lurah se-Kabupaten Gunungkidul (Semar) Lurah Suhadi, Lurah Ngestirejo Wahyu Suhendri beserta jajaran pamong, Bamuskal, Lembaga Kalurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam pidatonya Kasiintel Kejari Gunungkidul Surya Hermawan, S.H., M.H., memaparkan Kampanye Anti Korupsi ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap aspek pemerintahan. 

Meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat tentang tindak pidana korupsi bagi sisi Pemerintahan Kalurahan sekaligus sisi warga ataupun masyarakat. Hal ini menjadi wadah sharing antara Pemerintah tingkat kalurahan dengan Kejari Gunungkidul.

“Selain itu tujuan kampanye ini dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh tanggal 09 September 2024, berkesinambungan dengan ini kami memberikan kampanye dengan materi Gratifikasi, Gratifikasi Korupsi dan Penggelapan Uang Negara Merupakan Ancaman dari Bidang Ekonomi,” paparnya.

Karena Gratifikasi itu sangatlah rentan ditengah masyarakat terutama ditingkat Kalurahan seperti planning di Pemerintah Kalurahan sangatlah sulit untuk dipahami dan dimengerti secara logis. Maka perlu adanya pemahaman, informasi seperti didalam acara kampanye hari ini.

“Dengan adannya pertemuan seperti ini harapan dari Kejari Gunungkidul, Pemerintah Kalurahan itu dapat bersama-sama mencegah dari perbuatan melawan hukum yang mengacu kapeda tindak pidana. Maka disini ada acara sharing session membahas gratifikasi didalam delik hukum seperti apa persepsi dan pemahamannya serta dampaknya. Dan barusan kenapa kami berikan reward kepada pemerintahan dikarenakan sebagai evaluasi sejauh mana Pemerintah Kalurahan mengetahui tentang hukum, itu sebagai wujud apresiasi,” imbuhnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kasipidsus Kejari Gunungkidul Sendhy Radana putra, SH, gratifikasi disini yang dianggap suap yaitu pemberian yang diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima, kompensasi yang diterima dari pihak lain, seperti honor/insentif, sarana transportasi, jamuan makan, souvenir, dan beraneka jenis bingkisan sepanjang pemberian tersebut tidak melebihi standar biaya yang berlaku, tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku diinstansi penerima.

“Intinya dari pemaparan yang kita sampaikan melalui visual video Proyektor bisa kita padukan dengan selebaran berupa teks untuk diketahui serta dipahami mengenai hukum, seperti apa yang melanggar dan tidak. Maka dengan ini perlunya keterbukaan publik, sharing untuk mengetahui sejauh mana hukum itu dan antisipasinya. Mengingat adanya era digital, di media sosial pun kita proaktif di aplikasi Instagram kita secara online menerima aduan, konsultasi semua yang berhubungan dengan hukum kita tampung untuk memberikan pemahaman, solusi dan bisa datang di kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul sebagai upaya pencegahan dan antisipasi, ” jelas Sendhy.

Dengan senang hati Lurah Ngestirejo Wahyu Suhendri mengucapkan terimakasih yang setinggi – tingginya kepada Kejari Gunungkidul telah hadir memberikan pemahaman kepada pemerintah Kalurahan Ngestirejo mengenai hukum dan aturannya.

“Ini merupakan program yang sangat luar biasa bagian dari sinergitas dimana kita berada diera keterbukaan publik, hal ini yang berperan aktif itu justru tidak di Kalurahan saja melainkan dari Kejaksaan yang mau turun memberikan edukatif, juga memberikan pencerahan, pencegahan dimana kita berharap ini menjadi bentuk antisipasi dini untuk mencegah tidak ada niat dan sampai tidakan melanggar hukum,” tutur Lurah. (ER )

Tags:Kejari GunungkidulKejati DIYPemkab Gunungkidul


Baca Juga