Gunungkidul – Warga Kalurahan Natah, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul keluhkan sikap Lurah Natah yang terkesan arogan dan diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Lurah (kepala Desa).
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu perwakilan warga Natah, sebut saja S (inisial) dari Forum Natah bersatu saat dikonfirmasi HarianRakjat.com, Selasa (22/10/2024).
“Lurah Wahyudi diduga melakukan penyelewengan dana dan tidak transparan. Selain itu juga unsur dinasti pemerintahan Desa dimana anak, istri, menantu dan keluarga lurah yang lain dijadikan perangkat/pegawai Kalurahan,” ungkap S
Selain persoalan tersebut, Wahyudi juga kerap kali bersikap arogan terhadap warganya sendiri. Seperti apa yang dialami oleh Yitno selaku ketua RT 01. Lurah Natah diduga telah mencaci maki dan melakukan penghinaan kepada SaudaraYitno,Ketua RT 01 Dusun Natah Kulon yang notabene sebagai warga masyarakat.
“Persoalan tersebut sudah kami laporkan ke pihak terkait Bupati, Inspektorat Daerah (Irda) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul lewat perwakilan forum. Kita rencna kamis mau mendatangi pihak – pihak terkait. Kami juga sudah melayangkan surat permitaan audit, tapi tidak di respon oleh pihak Irda. Dan kasus ini masih mentok di kejaksaan,” papar S.
Sementara itu ketua Pos Pengaduan Rakyat (Pos-Pera) Dani Eko Wiyono yang dikuasakan untuk melakukan pendampingan hukum warga mengatakan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntutan warga Natah terpenuhi.
“Saya dan tim Pos-Pera akan mengawal kasus Kalurahan Natah hingga apa yang menjadi tuntutan warga terpenuhi. Kami juga akan menggelar audiensi dengan pihak-pihak terkait, diantaranya Kejari Gunungkidul, Irda, Pemkab Gunungkidul dan Polresta Gunungkidul. Kalau memang diperlukan, kamu juga akan menggelar aksi bersama masyarakat Natah,” kata Dani.
Seperti diketahui selama ini warga Natah sudah jengah dengan sikap Lurah/Kepala desa Natah yang diduga telah melakukan banyak pelanggaran dan sikap arogansinya.
Adapun dugaan pelanggaran dan penyelewengan yang diduga dilakukan Wahyudi selaku Lurah Natah antara lain;
1.Peralihan pembangunan bendungan berawal di Sungai menjadi bendungan di anak Sungai (kalen), tanpa persetujuan Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal).
2.Peralihan pembanguan taman kalurahan yang dulu terletak di lingkungan balai kalurahan menjadi di Padukuhan Natah Kulon tanpa persetujuan Bamuskal
3.Ada indikasi Anggaran Dana Desa dalam pelaksanaannya setelah dicairkan dari bendahara Desa kemudian di transfer ke rekening pribadi lurah dan sekertaris desa.
4.Proses pengisian pamong kalurahan/anggota Bamuskal/pengurus BUMKal sejak periode jabatan pertama hingga kedua disinyalir ada unsur merekayasaproses dan aturan main agar pamong kalurahan yang diangkat berasal dari keluarga dekat.Dan masih banyak persoalan yang lainnya.
Masyarakat Kalurahan Natah menilai bahwa Lurah Natah dalam melaksanakantugas, kewenangan, hak dan kewajibannya sebagaimana dimaksud padaPasal 27 huruf d Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tidak menjalankan kewajibannya dalam memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhirtahun anggaran.
Masyarakat Natah berharap persoalan ini segera selesai dan pihak – pihak terkait segera memproses permasalahan tersebut.(AR)