Jumat, 20 Sep 2024
Hukum

PN Yogyakarta Gelar Sidang Dugaan Tipikor Pengelolaan Operasional PT Tarumartani Dengan Terdakwa Mantan Direktur PT Tarumartani

Yogyakarta(HR) – Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan operasional PT. Taru Martani Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022– Mei 2023 hari ini, Kamis (12/09/2024) 

Sidang kali ini dibuka dan terbuka untuk umum dengan terdakwa Nur Achmad Affandi oleh Ketua Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, SH, MH. 

“Agenda sidang kali ini Pembacaan Surat dakwaan,” ujar kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan SH dalam siaran persnya.

Tim Penuntut Umum yang di pimpin Toni Wibisono, SH, MH dalam membacakan Surat Dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut pada saat itu terdakwa Nur Achmad Affandi selaku Direktur PT Taru Martani telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.

Yang mana sumber dananya berasal dari PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan RUPS, dengan cara : pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan surat kuasa Pejabat yang Dikuasakan untuk mewakili Perusahaan.

“Namun terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa,” ungkapnya.

Untuk memenuhi target terdakwa melakukan pembukaan rekening kembali dengan deposit awal sebesar Rp 10 Milyar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Taru Martani, namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa. 

“Terdakwa Nur Achmad Affandi selaku Direktur PT Taru Martani memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani untuk mentransfer dana dari rekening PT Taru Martani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi, secara bertahap hingga jumlah Rp.8,7 Milyar,” papar Herwatan.

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT Taru Martani, tidak terdapat rencana investasi trading. Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp.18,7 Milyar.

Pasal yang didakwakan : Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah Surat Dakwaan dibacakan terdakwa sudah mengerti dengan isi surat dakwaan, selanjutnya terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/ eksepsi atas Surat Dakwaan tersebut. Selanjutnya persidangan ditunda selama satu minggu untuk mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan Penuntut Umum,” pungkasnya.(Arifin).

 

 

 

Tags:Kejati DIYPengadilan Negeri Yogyakarta


Baca Juga