Sleman(HR) – Robinson Saalino Kembali menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman Tahun 2022 s/d 2023 di Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta, dengan agenda sidang Pembacaan Tuntutan, Selasa (22/10/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Robinson Saalino, SE, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:
Menyatakan terdakwa Robinson Saalino, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino, SE dengan pidana penjara selama 7 tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan di pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” papar Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan dalam keterangan persnya.
“Membebankan terdakwa Robinson Saalino, SE membayar uang pengganti sebesar Rp.845.393.333,-, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” pungkasnya.(AR)