Yogyakarts(HR) – Tujuh terduga pelaku penganiayaan yang disertai penusukan terhadap dua Santri di wilayah Prawirotaman pada tanggal 23 Oktober 2024 lalu berhasil di amankan oleh jajaran Polresta Yogyakarta.
Adapun ke tujuh pelaku tersebut berinisial VL (41), NH alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25) dan R alias C (43). Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta , Selasa (29/10/2024).
Aditya juga menjelaskan bahwa untuk ketujuh pelaku sendiri diamankan ditempat yang berbeda di wilayah Yogyakarta.
” Ada tiga yang menyerahkan diri, dua ditangkap di kediaman dan dua ditangkap di tempat salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ,” jelas Kapolresta.
Kapolresta juga menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut ada dua santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Munawir Krapyak yang menjadi korban penganiayaan hingga berujung penusukan senjata tajam dimana saat itu kedua korban sedang membeli sate disana.
Setelah makan sate di tiba-tiba terdengar suara seperti gelas/botol pecah, dan segerombolan orang tak di kenal menghampiri dan menganiaya korban.
” Korban tidak mengetahui kenapa pelaku melakukan aksinya yang membuat korban MA alami luka memar dikepala dan patah tulang ibu jari kanan. Dan korban SF Alami penusukan mengenai perut bagian kiri,” Papar Aditya.
Polisi saat ini masih mendalami motifnya apakah tindak pidana kriminal ini dilakukan secara spontan, terpengaruh miras atau ada motif lainnya, juga peran dari masing-masing pelaku yang terlibat penganiayaan termasuk dia yang melakukan penusukan.
“Kami masih dalami peran masing-masing, siapa berbuat apa berdasarkan alat bukti yang ada. Nanti dalam pengembangan apabila muncul nama-nama baru yang terlibat pengeroyokan tentunya akan kami tangkap, tidak ada kekerasan di Kota Yogyakarta yang tidak kami tangani,” tegas Aditya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan/atau penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatannya mengakibatkan luka luka berat, yang bersalah di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara. (**)