Selasa, 7 Okt 2025
Nasional

Agenda Klarifikasi Dugaan PHK Sepihak Batal, BPR RAA Mangkir dengan Alasan Belum Terima Undangan dari Disnaker Klaten

Oplus_131072

Foto: surat undangan untuk klarifikasi dari Disnaker Klaten 

 

Disnaker pastikan undangan sudah dikirim dan diterima, namun pihak BPR RAA berdalih belum mendapat pemberitahuan.

Harian Rakjat, Klaten, 7 Oktober 2025 – Agenda klarifikasi terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) RAA terhadap salah satu karyawannya batal dilaksanakan di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Klaten, Selasa (7/10/2025).

Agenda tersebut urung digelar karena pihak BPR RAA tidak hadir alias mangkir, dengan alasan belum menerima undangan resmi dari Disnaker Klaten.

“Coba saya konfirmasi dulu ke HRD saya, Pak. Kita belum terima undangan,” ujar Direktur Utama BPR RAA, Maskur Istanto, saat dikonfirmasi Harian Rakjat, Selasa (7/10/2025).

Maskur juga meneruskan pesan dari bagian HRD yang menyebutkan tidak ada surat, pesan WhatsApp, atau pemberitahuan apa pun yang masuk terkait undangan klarifikasi tersebut.

Namun, pernyataan itu dibantah oleh pihak Disnaker Klaten. Mediator Disnaker, Aswan, menegaskan bahwa undangan telah dikirim dan sudah diterima oleh pihak BPR RAA.

“Undangan klarifikasi sudah kami kirim dan sudah diterima pihak BPR RAA. Karena mereka tidak hadir hari ini, maka agenda akan kami jadwalkan ulang minggu depan,” jelas Aswan.

Ia menambahkan, apabila dalam agenda klarifikasi berikutnya belum ditemukan titik temu, maka proses akan dilanjutkan ke tahap mediasi.

“Kalau nanti tidak ada hasil dalam klarifikasi, kami lanjutkan ke mediasi. Tapi kami berharap persoalan ini bisa selesai di tahap klarifikasi saja dan kedua pihak dapat menerima hasilnya,” imbuhnya.

Ketidakhadiran pihak BPR RAA juga menuai kekecewaan dari Koordinator KSBSI Jawa II, Dani Eko Wiyono, yang hadir mewakili pekerja berinisial WP.

“Kami datang dengan itikad baik memenuhi undangan Disnaker Klaten untuk penyelesaian masalah anggota kami. Sangat kami sayangkan niat baik ini tidak ditanggapi pihak BPR. Ini ada apa sebenarnya?” tandas Dani.

Kasus ini bermula ketika manajemen BPR RAA meminta WP mengundurkan diri setelah dinilai melakukan kesalahan. Namun, WP yang telah mengabdi selama 17 tahun dan berstatus sebagai karyawan tetap, mengaku telah menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kesalahannya.

Meski begitu, pihak manajemen tetap mengeluarkan surat PHK dengan kompensasi yang dinilai tidak layak. WP hanya menerima “tali asih” sebesar tiga kali gaji, ditambah pengganti cuti dan sisa gaji untuk 14 hari kerja.

WP berharap perusahaan memberikan hak-haknya secara proporsional sesuai masa kerja dan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, menurut pihak Disnaker Klaten, hingga kini BPR RAA belum memberikan keterangan resmi terkait PHK tersebut. Bahkan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik WP masih aktif, yang menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan proses pemutusan kerja tersebut.

Disnaker Klaten akan menjadwalkan ulang agenda klarifikasi antara pihak BPR RAA dan pekerja pada pekan depan. (AR)

Tags:BPR RAADisnaker KlatenHakpekerjaHamenang Wajar IsmoyoKSBSIPemkab KlatenPHK sepihakUU ketenagakerjaan


Baca Juga