Foto: dok. Kejari Sleman, Jumat (01/08/2025).
Harian Rakjat, Sleman – Penyidik Polda D.I. Yogyakarta resmi menyerahkan tersangka Agus Susanto, S.Psi., dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman pada Jumat (1/8/2025), dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana sewa Tanah Kas Desa (TKD) di kawasan Malioboro City, Padukuhan Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Meski proses pelimpahan tahap dua telah dilakukan, Jaksa tidak melakukan penahanan terhadap Agus Susanto karena yang bersangkutan saat ini masih menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Yogyakarta atas kasus korupsi TKD sebelumnya.
Dalam kasus terbaru ini, Agus Susanto diduga menyalahgunakan dana yang berasal dari pembayaran sewa tanah kas desa sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1)
Subsidiar: Pasal 3
Atau: Pasal 11 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Jo: Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kejaksaan Negeri Sleman menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan, serta akan melaksanakan seluruh proses hukum sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(AR)