Kamis, 21 Ags 2025
Hukum dan KriminalNasional

Agus Susanto Kembali Diproses Hukum, Terlibat Dugaan Korupsi Sewa Tanah Kas Desa di Kawasan Malioboro City

Oplus_131072

Foto: dok. Kejari Sleman, Jumat (01/08/2025).

Harian Rakjat, Sleman – Penyidik Polda D.I. Yogyakarta resmi menyerahkan tersangka Agus Susanto, S.Psi., dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman pada Jumat (1/8/2025), dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana sewa Tanah Kas Desa (TKD) di kawasan Malioboro City, Padukuhan Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Meski proses pelimpahan tahap dua telah dilakukan, Jaksa tidak melakukan penahanan terhadap Agus Susanto karena yang bersangkutan saat ini masih menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Yogyakarta atas kasus korupsi TKD sebelumnya.

Dalam kasus terbaru ini, Agus Susanto diduga menyalahgunakan dana yang berasal dari pembayaran sewa tanah kas desa sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1)

Subsidiar: Pasal 3

Atau: Pasal 11 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

Jo: Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kejaksaan Negeri Sleman menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan, serta akan melaksanakan seluruh proses hukum sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(AR)

Tags:Agus Santoso kembali di proses hukumKejari SlemanKejati DIYPemkab SlemanSleman SembadaTKD Malioboro city

344|Share :

Baca Juga