Kamis, 5 Jun 2025
HukumNasional

Aktivis Pemerhati HAM, Arifin Wardiyanto Adukan Penyidik Polda DIY ke Komnas HAM dan Presiden RI Prabowo Subianto

Yogyakarta (HR) – Tuding adanya rekayasa kasus yang menimpa seorang lansia di Yogyakarta, SG (70) yang kini diamankan kepolisian Polda DIY menuai polemik. Penahanan tersangka S diamankan diduga terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kuasa Hukum SG mengungkapkan, sebelumnya SG telah memberitahu kepada penyidik, bahwa SG tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena dirinya sedang sakit.

“SG dalam perawatan di RS ABDI WALUYO Jl.HOS Cokroaminoto 31-33 Menteng, Jakarta Pusat dikarenakan sakit cukup serius,” ungkapnya. 

Dikarenakan ingin menghormati panggilan polisi, maka SG yang seharusnya masih dalam perawatan dokter memaksakan diri keluar paksa dari RS untuk memenuhi panggilan polisi . 

“Namun dua hari sebelum direncanakan akan menghadap penyidik Polda DIY, SG disergap oleh sebanyak sekitar 15 orang, kemudian menjebloskannya kedalam sel tahanan Polda DIY dalam keadaan sakit cukup serius,” tuturnya.

Pihak Kuasa Hukum menjelaskan bahwa dalam perkara ini sebenarnya tidak ada satu alat bukti pun sesuai yang dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, kecuali dugaan hasil rekayasa penyidik.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, bahwa dalam Pasal 5 UU HAM menegaskan bahwa setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum. Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak. 

Dalam hal seseorang termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentan, diantaranya orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas, maka berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya

“Bahwa SG adalah orang lansia yang seharusnya berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya tersebut,”katanya. 

Sementara itu, beragam tanggapan pun muncul dari berbagai kalangan termasuk aktivis HAM Arifin Wardiyanto, yang mengungkapkan bahwa lansia itu tidak bersalah bahkan menuding pihak kepolisian diduga telah melakukan rekayasa.

“Dengan ini kami adukan oknum polisi penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda DIY yang telah menahan orang lanjut usia yang tidak bersalah diduga telah melalukan rekayasa,” jelas Arifin.

Arifin bahkan telah membuat surat aduan yang ditujukan ke Presiden Prabowo hingga Kompolnas terkait kasus kakek Sugiarto.

Arifin mengungkapkan aksi berkirim surat aduan yang ditujukan ke Kompolnas, LPSK RI dan Komnas HAM RI bertujuan agar adanya Investigasi langsung kelapangan atau melakukan gelar perkara khusus dengan melibatkan Kuasa Hukum SG.

“Hal itu penting supaya mendapat hasil yang utuh, dikarenakan bila hanya surat menyurat dipastikan akan dibohongi hasilnya oleh penyidik. Kemudian perlu kami sampaikan bahwa oknum penyidik mempersangkakan SG tanpa satupun alat bukti kecuali dugaan rekayasa yang dibuat,” jelasnnya. 

Arifin menegaskan bahwa dengan ini pihaknya mengadukan oknum penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda DIY, yang mana telah mengkriminalisasi orang yang tidak berdosa bernama SG usia 70 tahun yang diduga dilakukan dengan sewenang-wenang memasukannya kedalam sel tahanan Polda DIY dalam kondisi sakit.

“Kakek SG disangkakan dituduh melanggar Pasal 82 UU no.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tentang Perlindungan Anak,” paparnya.

Arifin mendesak agar Komnas HAM RI merekomendasikan pada pimpinan Polri untuk menindak tegas oknum tersebut yang diduga telah merusak nama baik Polri dengan dugaan telah merekayasa suatu kasus yang telah memakan korban orang lanjut usia yang tidak berdosa.

“Saya dan Pihak Kuasa Hukum pun memohon agar Komnas HAM RI melakukan investigasi ke Yogyakarta dalam rangka mencari kebenaran sejati, dikarenakan bila hanya bersurat-suratan pasti bakalan dibohongi oleh penyidik,” pungkas Arifin (AR).

Tags:aktivis laporkan Polda DIY ke Komnas HAMdugaan rekayasa kasusJogja IstimewaKomnas HAM RIMabes PolriPolda DIY

500|Share :

Baca Juga