Sabtu, 10 Mei 2025
HukumNasional

Ancaman Hukuman Mati, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Bukan Korupsi Biasa

Yogyakarta(HR) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) didampingi Asisten pidana khusus (Aspidsus) , Asintel, Aspidmil, koordinator Pidum dan Kepala Tata Usaha (KTU), peda Senin, 30 Desember 2024 melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Hal tersebut diungkapkan Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan saat dikonfirmasi HarianRakjat.com, Selasa (31/12/2024).

Ia mengatakan agenda tersebut hanya dalam rangka kunjungan kerja biasa dan tidak ada agenda khusus. Herwatan menambahkan Kajati DIY juga memberikan support untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman.

“Secara khusus tidak ada, namun Kejari Sleman menyampaikan laporan progres penyidikan perkara dana hibah pariwisata sleman dan Kajati DIY mensuport penyidikan yang dilakukan Kejari Sleman dan menyampaikan agar penyidikannya segera diselesaikan,” ungkapnya.

Disinggung soal bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman adalah termasuk kategori bukan korupsi biasa yang artinya dana untuk bencana covid 19 waktu itu, Herwatan menjawab kalau itu dana Penanggulangan bencana nasional, maka seharusnya hukumanya jauh lebih berat.

“Kalau dana hibah tersebut untuk menanggulangi bencana alam nasional maka, dapat dijadikan alasan untuk memperberat pidananya,” ujarnya.

“Dalam pasal 2 ayat 2 UU 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU 20 tahum 2001 dinyatakan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” pungkasnya.(AR)

Tags:dana hibah pariwisata SlemanKejari SlemanKejati DIY


Baca Juga