Sleman(HR) – Menyikapi lambannya penanganan Bawaslu Sleman terkait beberapa dugaan pelanggaran dalam pilkada Sleman 2024 ini, Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) melayangkan surat ke Bawaslu DIY.
“Kami (ARPI) menilai Bawaslu Sleman ini kurang tegas dan kurang maksimal dalam menyikapi banyaknya kasus dugaan pelanggaran dalam pilkada Sleman tahun Untuk itu kami melayangkan surat ke Bawaslu DIY dan Bawaslu RI,” ungkap Dani Eko Wiyono selaku koordinator ARPI DIY, Jumat (29/11/2024).
Menurutnya, selama proses pilkada ini Bawaslu Sleman kurang tegas dalam memproses aduan atau laporan adanya dugaan pelanggan yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (Paslon). Banyak indikasi dugaan pelanggaran Pilkada Sleman, namun sangat disayangkan Bawaslu Sleman masih lamban memprosesnya.
“Kami sebagai warga masyarakat Sleman melihat banyak kejanggalan – kejanggalan yang dilakukan Bawaslu Sleman dalam melakukan proses penyelesaian dugaan pelanggaran Pilkada,” tutur Dani.
Ada 8 kasus yang dinilai janggal dalam penanganannya, salah satu kejanggalan itu menurut Dani pada saat Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo berkampanye dalam kegiatan yangdiadakan Dinas Pendidikan. Dalam surat undangan yang ditandatanganiKepala Dinas Pendidikan, Ery Widaryana dengan tajuk “Studi ReferensiPeningkatan Kinerja Ibu PAUD Kabupaten Sleman ke Kota Surakarta” padaRabu 4 September 2024.
“Kenapa Kegiatan Bupati pada Studi Referensi Peningkatan Kinerja IbuPAUD Kabupaten Sleman ke Kota Surakarta” pada Rabu 4 September2024, tidak dijadikan Temuan oleh Bawaslu Sleman?KenapaBawaslu Sleman tidak Proses Hukum sesuai Pasal 188 UU No 1Tahun 2015? Sudahkah Bawaslu Sleman melakukan Pemanggilan guna Klarifikasikepada semua Pihak terutama Bupati dalam hal ini? Ini sangat janggal menurut kami,” jelasnya.
ARPI berharap atas nama perbaikan dan pembenahan untuk Indonesia lebih baik, ARPI berharap Bawaslu DIY dan Bawaslu RI untuk bisa menindak tegas Bawaslu Sleman.
“Menurut kami sangat banyak kejanggalan yang dilakukan oleh Bawaslu Sleman dalam menangani pelanggaran Pilkada Sleman. Kami menduga Bawaslu Sleman melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam memproses adanya dugaan pelanggaran dalam pilkada Sleman 2024 ini,” pungkasnya.
Surat aduan tersebut ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu Kab. Sleman, Badan Pengawas Pemilu D.I Yogyakarta, Lembaga Ombusdsman D.I Yogyakarta, Lembaga Ombusdsman Republik Indonesia – Cabang DIY ,Lembaga Ombusdsman Republik Indonesia – Pusat, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.(AR)