Rabu, 13 Nov 2024
HukumNasional

Bobroknya Hukum di Indonesia, Ancam Rusaknya Prinsip Keadilan

Yogyakarta(HR) – Dalam pers rilisnya, Musthafa SH mengungkapkan berbagai modus operandi yang digunakan oleh mafia peradilan di Indonesia. 

Menurut praktisi hukum dan advokat muda yang karirnya sedang melejit dan naik daun ini, keberadaan mafia peradilan ini mengancam integritas sistem hukum dan keadilan di negara ini, serta merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang adil.

Salah satu modus utama yang diungkapkan Musthafa adalah praktik suap terhadap oknum hakim dan pejabat pengadilan. 

“Mafia peradilan sering menawarkan suap kepada oknum hakim atau pejabat terkait untuk mempengaruhi hasil putusan. Ini adalah bentuk penyimpangan serius yang merusak prinsip keadilan,” ujarnya, Selasa (05/11/2024).

Yang paling ironis adalah praktek-praktek rekayasa kasus, dimana mafia peradilan menciptakan skenario atau bukti palsu untuk menjebak seseorang atau melindungi pihak tertentu. 

“Dengan menciptakan bukti atau fakta yang tidak benar, mereka dapat merusak proses hukum yang seharusnya adil,” paparnya.

Penggelapan atau manipulasi dokumen peradilan juga sering dilakukan oleh mafia peradilan. 

“Dokumen penting bisa dihilangkan atau dimanipulasi, yang berdampak pada jalannya persidangan dan keadilan bagi para pihak yang terlibat,” imbuhnya.

Musthafa menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberantas praktik mafia peradilan. 

“Jika pemerintah tidak segera bertindak cepat, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan akan hilang. Sudah saatnya masyarakat menyaksikan proses-proses peradilan yang transparan dan akuntabel dalam setiap kasus hukum,” tegasnya.

Ia juga menyerukan perlunya pengawasan independen terhadap pengadilan dan lembaga penegak hukum lainnya, serta memperkuat mekanisme pelaporan bagi masyarakat yang ingin melaporkan praktik mafia peradilan tanpa takut akan intimidasi, itu tidak kalah penting

“Keberanian untuk melawan mafia peradilan adalah langkah awal untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada hukum. Semua pihak harus bersatu untuk menciptakan sistem peradilan yang adil dan bebas dari korupsi,” tutup Musthafa.(AR).



Baca Juga