Sleman – Hasil pemeriksaan BPKP terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman sudah turun beberapa waktu yang lalu. Dugaan adanya korupsi dana hibah pariwisata dari kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif (Kemenparekraf) untuk Kabupaten Sleman ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih 10 miliar rupiah.
Kendati demikian, kasus yang sudah sejak Tahun 2020 itu sampai detik ini belum juga ada tersangka yang ditetapkan, sedangkan sudah banyak saksi yang diperiksa.
Karena lambannya penanganan kasus ini, banyak masyarakat dan kalangan aktivis geram, kasus sudah lama bergulir akan tetapi belum juga ada kejelasan.
“Saya mengikuti berita dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), bahwa Kejati DIY sudah meruntut dan mengetahui serta menginformasikan bahwa dugaan korupsi dana hibah pariwisata itu telah merugikan negara sebesar Rp 10 miliar oleh karenanya saya selaku penggiat anti korupsi menilai bahwa ini perlu dijaga dan diawasi agar kasus ini tidak melebar kemana-mana dan membias,” ujar Dani Eko Wiyono yang juga koordinator Pos Pengaduan Rakyat (Pos-Pera) ini, Rabu (03/09/2024).
Dani yang juga aktivis 98 ini menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini harus segera diungkap.
“Dana hibah ini harus segera diungkap.kami mendukung Kejati DIY dalam proses penanganan kasus dana hibah ini agar Sleman bisa menjadi lebih baik. Kami juga mendesak Kejaksaan Negri (Kejari) Sleman untuk lebih tegas dan cepat dalam menangani kasus ini.Kami minta pertanggungjawaban Bupati Sleman dalam penggunaan dana hibah pariwisata ini yang saat ini sedang heboh di Sleman,” paparnya.
Sementara itu senada, Arifin Wardiyanto yang juga aktivis ini mengatakan dan meminta agar kasus ini segera ditetapkan tersangkanya, jangan ada yang dikambinghitamkan. Ia juga meminta agar segera dilimpahkan kepengadilan siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Penanganan kasus ini sangat lamban, setelah pihak kejaksaan mengalami penggantian pimpinan, baru berjalan normal, sedikit terhambat penanganannya karena perhitungan kerugian yang dilakukan BPKP lamban. Nah sekarang setelah kerugian negara hasil perhitungan BPKP ada hasilnya, maka harapan saya Kejari Sleman segera menetapkan tersangkanya dan segera melimpahkan ke pengadilan dan Kejati DIY wajib mengawal perkara dugaan korupsi tersebut,” tuturnya.
Sedangkan Baharuddin Kamba aktivis Jogja Coruption Whatch (JCW) berharap mengatakan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini perlu ditelusuri aliran dana hibah pariwisata tersebut kemana saja.
“Hal ini penting dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi dana hibah agar ada kepastian hukum dan pertanggungjawaban hukum kasus dana hibah. JCW akan mengawal perkara ini hingga pengadilan karena fakta – fakta hukum akan terungkap dan muncul nama – nama,” tandas Kamba kepada HarianRakjat.com.(AR)